ASURANSI
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya
O l e h
Kelompok VIII
Ø
Diah Ajeng Puspitosari 171011202576
Ø
Husni Rahman 2016120218
Ø
Muhammad As’ad 2016120142
Ø
Syifa Fauziah 2016120926
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI S1
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
TANGERANG
SELATAN
2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan
kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan kuasanya penulisan makalah yang berjudul asuransi dapat diselesaikan. Penulisan makalah
ini bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesikan mata
kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Program Studi Akuntansi di Fakultas
Ekonomi Universitas Pamulang Tangerang.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati,
penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, dan
masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang membangun
sangat penulis harapkan untuk penulisan yang lebih baik lagi di masa mendatang
Semoga penelitian ini dapat memberikan suatu
manfaat bagi para pembacanya, baik mahasiswa Universitas Pamulang, maupun pihak
lainnya.
Pamulang, Maret 2018
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang................................................................................. 1
1.2
Identifikasi
Masalah......................................................................... 2
1.3
Pembatasan
Masalah........................................................................ 2
1.4
Perumusan
Masalah.......................................................................... 2
1.5
Tujuan
Penelitian.............................................................................. 2
1.6
Manfaat
Penelitian........................................................................... 3
1.7
Sistematika
Penulisan....................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Asuransi.......................................................................... 5
2.2
Fungsi
Asuransi.............................................................................. 10
2.3
Tujuan
Asuransi.............................................................................. 12
2.4
Jenis-Jenis
Asuransi........................................................................ 13
2.5
Keuntungan
dalam Asuransi.......................................................... 25
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan..................................................................................... 27
3.2
Saran......................................................................................... ..... 29
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Sebagaimana yang telah kita ketahui kata
asuransi bukanlah hal yang baru dipendengaran kita. Tetapi pemahaman terhadap
asuransi itu sendiri secara mendalam, masyarakat belum mengenal dan
mengetahuinya. Yang masyarakat umum tahu tentang asuransi hanyalah sebagai
jaminan dan ketergantungan pertolongan kepada orang lain bahkan seringkali
menyebutkan asuransi itu haram untuk masnyarakat yang awam. Padahal arti dan
peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah baik dan memberikan manfaat diantara
kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabahnya.
Dengan adanya asuransi bisa memberikan
ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak
perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan
juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan jika sewaktu – waktu terjadi musibah
atau bencana kita tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian
karena telah ada perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian
yang telah dibuat sebelumnya.
Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan
– perusahaan yang berjalan dibidang asuransi ini, tinggal kita memilah dan
memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan
kita. Untuk bisa memilih dan memilah asuransi tersebut, maka diperlukan
pengetahuan yang cukup tentang pengertian dasar – dasar asuransi. Oleh
sebab itu dengan melihat pentingnya pengetahuan tentang asuransi, makalah ini
akan mengambil membahas tentang “Asuransi:
Fungsi, Tujuan, Jenis-Jenis beserta Keuntungan dalam Asuransi” sehingga
dapat memberikan gambaran asuransi beserta aspek yang ada didalamnya.
1.2 Identifikasi Masalah
1.
Kurangnya
pengetahuan tentang aspek-aspek dasar asuransi.
2.
Belum
memahami tentang keuntungan menggunakan asuransi.
1.3
Pembatasan Masalah
Untuk membatasi terlampau luasnya
pembahasan yang diteliti, maka untuk pembahasan ini akan dibatasi pada ruang
lingkupnya yaitu pengertian asuransi, fungsi, tujuan, jenis-jenis dan
keuntungan dari asuransi.
1.4
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pembatasan masalah diatas, tim penyusun merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan Asuransi beserta tujuan dan manfaatnya?
2.
Apa
saja jenis-jenis dalam Asuransi?
3.
Bagaimana
keuntungan yang timbul dari Asuransi tersebut?
1.5
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penelitian tersebut yang dikemukakan oleh tim penyusun yaitu
sebagai berikut:
1.
Mampu
memahami dan menjelaskan aspek-aspek dasar asuransi
2.
Mampu
memahami dan menjelaskan keuntungan dalam asuransi.
1.6
Manfaat Penelitian
Manfaat Teoritis
a)
Bagi
Penulis
Penyusunan
makalah ini
merupakan salah satu syarat penilaian untuk mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya.
Selain itu, merupakan tambahan ilmu pengetahuan mengenai mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya.
b)
Bagi
Universitas Pamulang
Makalah
ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca
lainnya.
c)
Bagi
Pihak Lain
Makalah
ini diharapkan dapat menjadi literatur dan digunakan sebagai bahan rujukan
untuk penelitian lebih lanjut dan bahan ajar yang berhubungan Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya.
1.7 Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
Pada bab
ini penulis akan menguraikan tentang latar belakang, identifikasi masalah,
pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat serta mengenai
sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang pengertian asuransi, fungsi, tujuan,
jenis-jenis beserta keuntungan dari asuransi.
BAB III :
KESIMPULAN
Bab ini berisi kesimpulan yang
menyimpulkan atas apa yang ditulis dalam perumusan masalah dan tujuan
penyusunan makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi
Tidak seorang pun yang
dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara
sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisa. Setiap ramalan
yang dilakukan tidak akan lepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan.
Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan
ketidak pastian bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat
diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu
dimasa yang akan datang hanya dapat direka – reka semata.
Risiko dimasa datang
dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau risiko
dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa
risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko
lainnya. Oleh karena itu, setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi
sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko
yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti risiko kehilangan,
risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya,
maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah
perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal
dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan
perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan
terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam bahasa Belanda kata asurasi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan
dan “geassureerde” yang berarti
tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare”
yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi
disebut ”Insurance” yang berarti
menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi.
Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang Pasal 246, yaitu Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggatian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin terjadi karena peristiwa tak tertentu.
Sedangkan menurut Undang-Undang No.2 Tahun
Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian yaitu Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, tahu tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung
dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hal dan kewajiban masing –
masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar
tertanggung premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan
dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar resiko, semakin besar
premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis
asurasi, dimana disebutkan sarat – sarat, hak – hak, kewajiban masing – masing
pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam
masa pertanggungan terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di
atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut
pandang, yang dapat ditarik kesimpulan "Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan
sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah
yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila
kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua
pihak dalam gabungan itu".
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No.2
Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan
usaha peransuransian, kegiatan usaha asuransi di Indonesia hanya diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan dan Ordonantie
op het Levensverzekering bedrijf (Staatsblad
1941 No. 101). Sedangkan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar
acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini:
1.
UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
2.
PP No.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian.
3.
Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a.
Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari
1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
b.
Nomor 224/KNE.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi.
c.
Nomor 225/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi.
d.
Nomor 226/CMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
Pada
prinsipnya asuransi adalah sebuah kontrak atau berdasarkan suatu kontrak.
Kontrak asuransi disebut juga dengan contingent contract, yaitu kontrak atau janji dimana perusahaan asuransi akan
melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya peristiwa, misalnya terbakarnya
rumah yang dipertanggungkan. Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip
indentifikasi (penggantian kerugian) atau principle
of indemnification, yang berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada
posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
Sebuah
dokumen dasar dalam melakukan suatu pertanggungan adalah sebuah permohonan
tertulis atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi.
Formulir aplikasi ini umumnya telah disiapkan oleh perusahaan asuransi. Dalam
aplikasi tersebut memuat informasi lengkap, antara lain mengenai jenis dan
jumlah asuransi yang diinginkan, premi yang dibayarkan, dan informasi lainnya
mengenai timbulnya kerugian. Informasi ini digunakan untuk tujuan underwriting dan identifikasi. Disamping
dokumen tersebut juga dikenal dengan binder,
yaitu kontrak sementara sebelum polis asuransi diterbitkan yang dapat berupa
lisan atau tertulis. Dalam praktiknya, kontrak yang tidak tertulis sulit
dibuktikan keberadaannya. Namun biasanya binder
ini dibuat sebelum diterbitkannya polis oleh perusahaan asuransi.
Kontrak
asuransi di Indonesia diatur dalam Pasal 255 KUHD yang menyebutkan bahwa setiap
pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan
polis. Kontrak asuransi yang dinyatakan dalam bentuk polis pada umumnya terdiri
atas 4 (empat) bagian terpisah yaitu:
1.
Declarations,
merupakan suatu pernyataan yang bersifat informasi mengenai resiko yang akan
diasuransikan dan digunakan
sebagai dasar
untuk menetapkan premi dan penerbitan polis.
2.
Insuring
Agreements, adalah perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian
yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung.
3.
Conditions,
merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung,
dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian.
4.
Exclusions, merupakan
bagian yang harus disebutkan
dalam peril apa saja yang tidak
ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.
Setiap pihak yang melakukan usaha
peransuransian wajib mendapatkan izin dari Menteri Keuangan kecuali bagi
perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
1.
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi
perusahaan peransuransian menurut PP No. 73 Tahun 1992, dilakukan dalam 2 (dua)
tahap sebagai berikut:
a.
Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan yang
diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak
dibidang peransuransian. Batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1 (satu)
tahun.
b.
Izin usaha, yaitu yang diberikan untuk melakukan
usaha setelah persiapan pendirian selesai, izin usaha diberikan setelah semua
persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
2.
Modal disetor perusahaan peransuransian
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.2 Fungsi Asuransi
Disamping
sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial) yang secara umum dapat
memberikan rasa aman dan perlindungan sehingga terhindar dari kerugian-kerugian
yang mungkin timbul, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang
diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi
Utama (Primer)
a.
Pengalihan
Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko/
kerugian (chance of loss) dari
tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer”
kepada satu atau beberapa penanggung (a
risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai
akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi
yang pasti (certainty) merubah
kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
Dengan pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil sehingga semakin beda
terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannnya, makin besar pula
premi pertanggungannya.
b.
Penghimpun
Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang
akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun
tersebut berupa premi atau biaya berasuransi yang dibayar oleh tertanggung
kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkembang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
c.
Premi
Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang
dilakukan oleh masing–masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan
dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarif premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.
Fungsi
Tambahan (Sekunder)
a.
Export
terselubung atas komoditas tak nyata.
b.
Perangsang
pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
c.
Sarana
tabungan investasi dana dan invisible
earnings.
d.
Sarana
pencegah dan pengendalian kerugian.
e.
Dapat
digunakan untuk jaminan dalam memperoleh kredit.
f.
Membantu
meningkatkan kegiatan usaha, tetanggung akan melakukan investasi atas suatu
bidang usaha apabila investasi dapat ditutup oleh asuransi yang dimaksudkan
untuk mengurangi resiko.
2.3 Tujuan Asuransi
Adapun
tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3.
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan
tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
4.
Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas angsuran yang diberikan oleh peminjam uang.
5.
Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
2.4
Jenis-Jenis Asuransi
Penggologan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya.
Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha peransuransian, jenis usaha
peransuransian meliputi:
1.
Usaha
Asuransi, terdiri atas:
a.
Asuransi
kerugian
Usaha asuransi kerugian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah usaha yang
memberikan jasa-jasa dalam penanggulan resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah
perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi
kerugian termasuk reasuransi. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, perusahaan asuransi
kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian
dan reasuransi. Asuransi kerugian di beberapa negara juga disebut general insurance yang terdiri dari atas
asuransi kebakaran, pengangkutan laut dan udara, kendaraan bermotor, kompensasi bagi pegawai, profesi, jaminan
dan sebagainya. Selanjutnya, usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di
Indonesia dapat dibagi sebagai berikut:
1)
Asuransi
kebakaran
Pada dasarnya memberi penutupan atas hazards yang berupa kebakaran dan kena petir. Sejalan dengan
perkembangan tekonologi dan kebutuhan industri, telah memasukkan juga peledakan
dan kebakaran secara mendadak, heating atau
fermentation, kilat, kebanjiran,
gempa bumi, dan berbagai peril dalam
asuransi kebakaran. Polis asuransi kebakaran biasanya menutupi properti seperti
pabrik, gedung kantor, gudang, toko dan rumah. Dalam polis sering pula
ditambahkan penutupan atas barang-barang milik yang terdapat dalam suatu gedung
atau rumah yang dipertanggungkan.
Polis asuransi kebakaran yang berlaku dan diakui di Indonesia
sejak tahun 1982 adalah Polis Standar Kebakaran Indonesia. Dalam polis standar
kebakaran ini dimuat resiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya
kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
meliputi:
a)
Kebakaran,
yang terjadi karena api sendiri, tetangga, musuh, perampok dan lain sebagainya,
atau karena sebab kebakaran lain yang tidak diketahui.
b)
Peledakan
c)
Petir
d)
Kejatuhan
kapal terbang
2)
Asuransi
Pengangkutan
Dalam asuransi pengakutan atau marine insurance, penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin
kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
Polis asuransi pengangkutan meliputi tiga bidang pokok sebagai berikut:
a)
Marine Hull Policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 jenis penutupan
pertanggungan, yaitu pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan
yang mungkin diderita pemilik kapal dan pertanggungan yang berkaitan dengan
tanggung jawab pemilik kapal.
b)
Marine Cargo Policy
Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas
barang-barang yang dikirim melalui kapal. Disamping pertanggungan atas
barang-barang, biaya pengangkutan yang diharapkan dapat pula dimasukkkan
sebagai objek pertanggungan.
c)
Freight
Yang paling penting dalam polis ini adakah bill of loading freight, yaitu
terjadinya kerugian/kehilangan muatan yang berarti kerugian pembayaran uang
tambang
b.
Asuransi
Jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut UU No. 2 Tahun 1992
tentang usaha peransuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan
pertanggungan jiwa. Oleh karen itu, perusahaan asuransi kerugian tidak
diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.
Pada prinsipnya manusia menghadapi 4 (empat) macam
ketidakpastian yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya, yaitu kematian,
cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengangguran. Dalam menghadapi kemungkinan
ketidakpastian tersebut, asuransi jiwa merupakan instrument finansial untuk:
1)
Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu
kecelakaan;
2)
Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal;
3)
Membantu usaha dari kerugian ynag disbabkan meninggalnya
pejabat kunci perusahaan;
4)
Penghimpunan dana untuk persiapan pension, keprluan penting
dan penggunaan untuk bisnis;
5)
Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi-fungsi asuransi jiwa tersebut diatas merupakan alasan
atau sebab yang mendorong orang untuk membeli polis asuransi jiwa yang dapat
memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
Polis asuransi jiwa dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis,
sebagai berikut:
1)
Term
Asuransi berjangka atau term
insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu
periode tertentu. Apabila tetanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang
ditetapkan didalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai. Term Insurance atau asuransi berjangka
terdiri atas:
a)
Straight Term Insurance
Asuransi berjangka waktu satu atau beberapa tahun dan
berakhir pada periode yang telah ditetapkan. Jangka waktu polis yang dimulai
dari 1, 5, 10 atau 20 tahun berakhir pada umur 60 atau 70 tahun merupakn jenis
polis yang cukup popular.
b)
Renewable Term Insurance
Asuransi ini memungkinkan pemilik polis untuk memperpanjang
polis sebelum jangka waktunya berakhir tanpa perlu membuktikan atau memenuhi persyaratan, seperti pembuktian
kesehatan tertanggung dalam keadaan baik yang biasanya dalam bentuk pernyataan
sehat dari dokter (insurability).
c)
Yearly Renewable Term
Pada prinsipnya, auransi ini merupakan bentuk asli dari
asuransi berjangka. Atas opsi dari pemilik tanpa perlu pembuktian insurability, polis ini diperpanjang
setiap tahun. Fasilitas perpanjangan tersebut terbatas sampai jangka waktu
tertentu atau sampai dengan umur tertentu, sesuai dengan jangak waktu
berakhirnya kontrak. Umumnya asurader
membatasi perpanjangan tersebut pada umur 65 atau 70 tahun.
d)
Convertible Term
Polis ini memungkinkan polis ini untuk dikonversi menjadi
program lainnya
– misalnya, program asuransi sumur hidup, environment
– dalam suatu periode tertentu tanpa pembuktian insurability. Dalam hal ini, beberapa perusahaan asuransi jiwa
meniadakan kemungkinan konversi oleh pemilik polis dengan cara menawarkan convertible term otomatis sebagai suatu
opsi, yaitu konversi otomatis tersebut dinyatakan pada suatu tanggal tertentu
dalam opsi. Polis renewable dan convertible dapat digabung kedalam satu
polis yang disebut dengan renewable and
convertible term. Misalnya, polis dapat diperpanjang sampai 70 tahun dan
dapat dikonversi sebelum umur 65 tahun.
2)
Endowment Insurance
Endowment Insurance mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung
atau keluarga tertanggung (beneficiary)
sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama
periode pertanggungan. Misalnya, polis asuransi endowment untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai sebesar Rp. 20 juta. Perusahaan asuransi akan
membayar sejumlah Rp. 20 juta kepada keluarga tertanggung apabila dalam periode pertanggungan
meninggal dunia, atau akan dibayarkan kepada tertanggung apabila ia tetap hidup
sampai pada akhir
periode pertanggungan. Oleh karena itu, premi jenis pertanggungan ini biasanya
lebih tinggi dibandingkan dengan harga polis term insurance. Karena dapat dianggap sebagai program tabungan yang
dilindungi dengan asuransi jiwa.
Di samping itu, karena asuransi tersebut menekankan
pengumpulan tabungan, maka dapat berfungsi atau digunakan sebagai dana untuk
membiayai masa pensiun. Sehubungan dengan sifat polis ini, perusahaan asuransi
harus mengenakan premi dalam jumlah yang memadai untuk memenuhi pembayaran apabila
telah jatuh tempo.
3)
Whole Life Insurance
Asuransi seumur hidup atau whole life insurance, juga dikenal dengan asuransi nilai tunai atau
nilai permanen, menawarkan perbandingan selama hidup tertanggung. Polis ini
dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment
untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai umur 100 tahun. Penentuan
tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang
disebut Tingkat Mortalita. Tabel ini menunjukan jumlah orang yang diperkirakan
akan meninggal pada saat umur mereka mencapai jumlah tertentu. Tabel Mortalita
merupakan alat untuk menghitung dan menentukan tarif asuransi jiwa. Tabel
tersebut mengamsumsikan semua orang akan meninggal sebelum mencapai ulang
tahunnnya yang ke 100.
Selanjutnya, bagi mereka yang mencapai umur 100 tahun akan
dibayar sebesar nilai polis karena mereka dapat tetap hidup sampai umur makasimum yang ditetapkan oleh
aktuaris. Dengan alasan-alasan tersebut, polis whole life dapat dipandang sebagai sutau endowment yang jatuh temponya pada saat umur mencapai 100 tahun.
4)
Annuity
Anuitas menyediakan suatu pemasukan secara periodik dan teratur
bagi tertanggung untuk sutau periode tertentu. Anuitas yang menyediakan
pendapatan selama hidup disebut life
annuity. Anuitas merupakan instrumen yang penting dalam perencanaan untuk
jaminan finansial selama menjalankan masa pensiun. Pada prinsipnya, anuitas
dapat digolongkan berdasarkan:
a)
Jumlah
jiwa yang ditutup
b)
Bagaimana
premi dibayarkan
c)
Kapan
pembayaran menfaat (benefit) dimulai
d)
Use of life contingencies
e)
Berapa
lama pembayaran manfaat secara terus menerus setelah kematian tertanggung
f)
Bagaimana
pembayaran manfaat diukur/dihitung.
Pembayaran
anuitas dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
a)
Immediate Annuity, adalah anuitas yang dapat
dibayarkan segera setelah anuitas tersebut dibeli, biasanya pada akhir setiap
periode manfaat. Apabila anuitas dibayarkan pada awal periode manfaat, maka
anuitas tersebut annuity due.
b)
Defferred Annuity, adalah anuitas yang dibayarakan
setelah berakhirnya suatu periode, umumnya sampai tertanggung pensiun
c.
Reasuransi
Pengertian sederhana dari reasuransi (reinsurance) pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau
sering disebut asuransi dari asuransi, untuk lebih luasnya adalah suatu sisitem
penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian resiko
dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain. Pihak yang menyerahkan
pertanggungan (tertanggung) disebut dengan ceding
company dan yang menerima pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer atau disebut juga reasurader. Sedangkan menurut UU No. 2
Tahun 1992, perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi
kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi
senantiasa dihadapkan pada perhitungan tingkat resiko yaitu jumlah klaim yang
harus dibayarkan pada
tertanggung disbanding dengan kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, untuk
menghadapi resiko tersebut perlu dilakukan pembagian atau penyebaran resiko
yang ditutupnya dengan cara mempertanggungkan kembali sebagian dari resiko yang
ditutupnya tersebut. Proses pertanggungan ini disebut reasuransi.
Segala masalah yang berkaitan dengan tertanggung, reasurader hanya akan berurusan dengan
perusahaan asuransi yang melakukan penutupan langsung dalam hal ini perusahaan
asuransi yang menerbitkan polisnya atau ceding
company. Oleh karena itu jika klaim perusahaan asuransi bertanggung jawab
penuh kepada tertanggung, Sedangkan reasurader
hanya akan bertanggung jawab pada ceding
company sesuai dengan besarnya klaim tersebut.
Dari penjelasan dan definisi tersebut, maka fungsi reasuransi
antara lain sebagai berikut:
1)
Meningkatkan
kapasitas akseptasi
Penanggung dapat meningkatkan akseptasi pemasukan asuransi
tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas
kemampuannya. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi
sendiri (own retention), yaitu jumlah
kemampuan finansial
perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap penutupan asuransi, dan jumlah
retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah klaim yang harus
ditanggulangi untuk setiap penutupan asuransi. Untuk dapat menampung setiap
resiko yang diminta oleh calon tertanggung, maka perusahaan asuransi akan
menyebarkan resiko tersebut sejumlah kelebihan retensi sendiri.
2)
Alat
penyebaran resiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada
suatu jenis resiko atau asuransi. Dengan reasuransi, konsentrasi kerugian
tersebut dapat diminimalkan.
3)
Meningkatkan
stabilitas usaha
Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadinya klaim tidak
dapat diperkirakan secara akurat. Namun dengan adanya reasuransi, maka
kemungkinan atau keakhwatiran terganggunya stabilitas opersional perusahaan dapat diatasi.
4)
Meningkatkan
kepercayaan
Sama halnya dengan perusahaan asuransi yang bermaksud dengan
memasarkan produk-produk baru, dengan melakukan pertanggungan ulang atas resiko
yang ditutupnya, akan memberi peluang perusahaan asuransi tersebut melakukan
pengembangan
dibidang usahanya.
2.
Usaha
Penunjang Usaha Asuransi
Terdiri
atas:
a)
Pialang
Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b)
Pialang Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c)
Penilai
kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d)
Konsultan
aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria
e)
Agen
asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
2.5
Keuntungan dalam Asuransi
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing – masing pihak adalah sebagai
berikut:
1.
Bagi
Nasabah
Masyarakat yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan
karena kurangnya pengetahuan mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada
sebuah stigma tradisional yang menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada
kata asuransi. Beberapa stigma negatif seperti telah disebutkan sebelumnya
semakin diyakini sebagai sebuah kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi
sendiri misalnya tidak memberikan edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari
itu semua, beberapa keuntungan asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika
menjadi nasabah perusahaan asuransi antara lain:
a)
Memberikan
rasa aman dan ketenangan hidup.
b)
Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c)
Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan.
d)
Memperoleh
penghasilan di masa yang akan datang,
e)
Memperoleh
penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f)
Menjadikan
seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g)
Memudahkan
urusan.
2.
Bagi
perusahaan asuransi
a)
Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah.
b)
Keuntungan
dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c)
Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada BAB II, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang
melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang
terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar
probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi
akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
2.
Fungsi
asuransi terbagi menjadi dua yaitu Fungsi utama dan fungsi tambahan:
a)
Fungsi
utama terdiri dari Pengalihan Resiko, Penghimpun Dana dan Premi Seimbang.
b)
Fungsi
tambahan terdiri dari Export terselubung atas komoditas tak nyata,
perangsang pertumbuhan usaha dengan
mencegah dan mengendalikan kerugian, sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings, sarana pencegah dan
pengendalian kerugian dan dapat digunakan untuk jaminan dalam memperoleh
kredit, membantu meningkatkan kegiatan usaha, tetanggung akan melakukan
investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi dapat ditutup oleh asuransi
yang dimaksudkan untuk mengurangi resiko.
c)
Adapun
tujuan asuransi adalah memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko,
meningkatkan efisiensi, pemerataan biaya, dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit dan sebagai tabungan.
3.
Jenis
asuransi terbagi menjadi 2 yaitu
a)
Usaha
Asuransi adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulan resiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b)
Asuransi
Pengangkutan adalah penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian
yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
4.
Keuntungan
Asuransi bagi nasabah
a)
Memberikan
rasa aman dan ketenangan hidup.
b)
Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c)
Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan.
d)
Memperoleh
penghasilan di masa yang akan datang,
e)
Memperoleh
penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f)
Menjadikan
seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g)
Memudahkan
urusan.
5.
Keuntungan
Asuransi bagi perusahaan asuransi
a)
Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah.
b)
Keuntungan
dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c)
Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.
3.2 Saran
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai
Asuransi, penulis memberikan saran sebagai berikut
1.
Pembaca diharapkan lebih teliti dalam membaca
syarat dan ketentuan asuransi agar tidak kecewa kemudian hari.
2.
Dalam melakukan pembelian asuransi, pembaca
diharapkan melakukan pembelian sesuai dengan kebutuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed.
Revisi, Cet. 8”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Restiana,
Devita. “Makalah Asuransi (Bank dan Lembaga Keuangan)” diakses pada tanggal 18
Maret 2018 dari http://devitarestiana.blogspot.co.id/2016/11/makalah-tema-asuransi.html
Siamat, Dahlan. “Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan”, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok.
“Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2”,
Salemba Empat, Jakarta, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar