Selasa, 10 April 2018

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Asuransi


ASURANSI



Makalah Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya





O l e h
Kelompok VIII
Ø  Diah Ajeng Puspitosari               171011202576
Ø  Husni Rahman                            2016120218
Ø  Muhammad As’ad                      2016120142
Ø  Syifa Fauziah                              2016120926



PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN
2018




KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan kuasanya penulisan makalah yang berjudul asuransi dapat diselesaikan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesikan mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Program Studi Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang Tangerang.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, dan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang membangun sangat penulis harapkan untuk penulisan yang lebih baik lagi di masa mendatang
Semoga penelitian ini dapat memberikan suatu manfaat bagi para pembacanya, baik mahasiswa Universitas Pamulang, maupun pihak lainnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.                                              

          Pamulang, Maret 2018


                 Tim Penyusun



DAFTAR ISI
Halaman

HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I      PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang................................................................................. 1
1.2     Identifikasi Masalah......................................................................... 2
1.3     Pembatasan Masalah........................................................................ 2
1.4     Perumusan Masalah.......................................................................... 2
1.5     Tujuan Penelitian.............................................................................. 2
1.6     Manfaat Penelitian........................................................................... 3
1.7     Sistematika Penulisan....................................................................... 3
BAB II    PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Asuransi.......................................................................... 5
2.2     Fungsi Asuransi.............................................................................. 10
2.3     Tujuan Asuransi.............................................................................. 12
2.4     Jenis-Jenis Asuransi........................................................................ 13
2.5     Keuntungan dalam Asuransi.......................................................... 25
BAB III  PENUTUP
3.1     Kesimpulan..................................................................................... 27
3.2     Saran......................................................................................... ..... 29
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
            Sebagaimana yang telah kita ketahui kata asuransi bukanlah hal yang baru dipendengaran kita. Tetapi pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara mendalam, masyarakat belum mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tahu tentang asuransi hanyalah sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan kepada orang lain bahkan seringkali menyebutkan asuransi itu haram untuk masnyarakat yang awam. Padahal arti dan peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah baik dan memberikan manfaat diantara kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabahnya.
Dengan adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan jika sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan – perusahaan yang berjalan dibidang asuransi ini, tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita. Untuk bisa memilih dan memilah asuransi tersebut, maka diperlukan pengetahuan yang cukup tentang pengertian dasar – dasar asuransi. Oleh sebab itu dengan melihat pentingnya pengetahuan tentang asuransi, makalah ini akan mengambil membahas tentang “Asuransi: Fungsi, Tujuan, Jenis-Jenis beserta Keuntungan dalam Asuransi” sehingga dapat memberikan gambaran asuransi beserta aspek yang ada didalamnya.
1.2    Identifikasi Masalah
1.         Kurangnya pengetahuan tentang aspek-aspek dasar asuransi.
2.         Belum memahami tentang keuntungan menggunakan asuransi.
1.3    Pembatasan Masalah
            Untuk membatasi terlampau luasnya pembahasan yang diteliti, maka untuk pembahasan ini akan dibatasi pada ruang lingkupnya yaitu pengertian asuransi, fungsi, tujuan, jenis-jenis dan keuntungan dari asuransi.
1.4    Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah diatas, tim penyusun merumuskan masalah sebagai berikut:
1.         Apa yang dimaksud dengan Asuransi beserta tujuan dan manfaatnya?
2.         Apa saja jenis-jenis dalam Asuransi?
3.         Bagaimana keuntungan yang timbul dari Asuransi tersebut?
1.5    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penelitian tersebut yang dikemukakan oleh tim penyusun yaitu sebagai berikut:
1.         Mampu memahami dan menjelaskan aspek-aspek dasar asuransi
2.         Mampu memahami dan menjelaskan keuntungan dalam asuransi.

1.6    Manfaat Penelitian
Manfaat Teoritis
a)        Bagi Penulis
Penyusunan makalah ini merupakan salah satu syarat penilaian untuk mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Selain itu, merupakan tambahan ilmu pengetahuan mengenai mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
b)        Bagi Universitas Pamulang
Makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca lainnya.
c)        Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi literatur dan digunakan sebagai bahan rujukan untuk penelitian lebih lanjut dan bahan ajar yang berhubungan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
1.7    Sistematika Penulisan
BAB I       :     PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis akan menguraikan tentang latar belakang, identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat serta mengenai sistematika penulisan.
BAB II      :    PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang pengertian asuransi, fungsi, tujuan, jenis-jenis beserta keuntungan dari asuransi.

BAB III     :    KESIMPULAN
Bab ini berisi kesimpulan yang menyimpulkan atas apa yang ditulis dalam perumusan masalah dan tujuan penyusunan makalah.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Asuransi
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisa. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan lepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidak pastian bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat direka – reka semata.
Risiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam bahasa Belanda kata asurasi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut ”Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggatian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena peristiwa tak tertentu.
Sedangkan menurut Undang-Undang No.2 Tahun Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian yaitu Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, tahu tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hal dan kewajiban masing – masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar resiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asurasi, dimana disebutkan sarat – sarat, hak – hak, kewajiban masing – masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang, yang dapat ditarik kesimpulan "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No.2 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha peransuransian, kegiatan usaha asuransi di Indonesia hanya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan Ordonantie op het Levensverzekering bedrijf (Staatsblad 1941 No. 101). Sedangkan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini:
1.         UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
2.         PP No.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian.
3.         Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a.         Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
b.         Nomor 224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
c.         Nomor 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
d.        Nomor 226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
Pada prinsipnya asuransi adalah sebuah kontrak atau berdasarkan suatu kontrak. Kontrak asuransi disebut juga dengan  contingent contract, yaitu kontrak atau janji dimana perusahaan asuransi akan melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya peristiwa, misalnya terbakarnya rumah yang dipertanggungkan. Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indentifikasi (penggantian kerugian) atau principle of indemnification, yang berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
Sebuah dokumen dasar dalam melakukan suatu pertanggungan adalah sebuah permohonan tertulis atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi. Formulir aplikasi ini umumnya telah disiapkan oleh perusahaan asuransi. Dalam aplikasi tersebut memuat informasi lengkap, antara lain mengenai jenis dan jumlah asuransi yang diinginkan, premi yang dibayarkan, dan informasi lainnya mengenai timbulnya kerugian. Informasi ini digunakan untuk tujuan underwriting dan identifikasi. Disamping dokumen tersebut juga dikenal dengan binder, yaitu kontrak sementara sebelum polis asuransi diterbitkan yang dapat berupa lisan atau tertulis. Dalam praktiknya, kontrak yang tidak tertulis sulit dibuktikan keberadaannya. Namun biasanya binder ini dibuat sebelum diterbitkannya polis oleh perusahaan asuransi.
Kontrak asuransi di Indonesia diatur dalam Pasal 255 KUHD yang menyebutkan bahwa setiap pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis. Kontrak asuransi yang dinyatakan dalam bentuk polis pada umumnya terdiri atas 4 (empat) bagian terpisah yaitu:
1.         Declarations, merupakan suatu pernyataan yang bersifat informasi mengenai resiko yang akan diasuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan penerbitan polis.
2.         Insuring Agreements, adalah perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung.
3.         Conditions, merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung, dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian.
4.         Exclusions, merupakan bagian yang harus disebutkan dalam peril apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.
Setiap pihak yang melakukan usaha peransuransian wajib mendapatkan izin dari Menteri Keuangan kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
1.         Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan peransuransian menurut PP No. 73 Tahun 1992, dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a.         Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak dibidang peransuransian. Batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1 (satu) tahun.
b.         Izin usaha, yaitu yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, izin usaha diberikan setelah semua persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
2.         Modal disetor perusahaan peransuransian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.2    Fungsi Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial) yang secara umum dapat memberikan rasa aman dan perlindungan sehingga terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.         Fungsi Utama (Primer)
a.         Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko/ kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi. Dengan pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil sehingga semakin beda terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang  mungkin ditimbulkannnya, makin besar pula premi pertanggungannya.
b.         Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya berasuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkembang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c.         Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing–masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarif premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.         Fungsi Tambahan (Sekunder)
a.         Export terselubung atas komoditas tak nyata.
b.         Perangsang pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
c.         Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.
d.        Sarana pencegah dan pengendalian kerugian.
e.         Dapat digunakan untuk jaminan dalam memperoleh kredit.
f.          Membantu meningkatkan kegiatan usaha, tetanggung akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi dapat ditutup oleh asuransi yang dimaksudkan untuk mengurangi resiko.
2.3    Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
1.         Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.         Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.         Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas angsuran yang diberikan oleh peminjam uang.
5.         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
2.4    Jenis-Jenis Asuransi
Penggologan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha peransuransian, jenis usaha peransuransian meliputi:
1.         Usaha Asuransi, terdiri atas:
a.         Asuransi kerugian
Usaha asuransi kerugian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasuransi. Asuransi kerugian di beberapa negara juga disebut general insurance yang terdiri dari atas asuransi kebakaran, pengangkutan laut dan udara, kendaraan bermotor, kompensasi bagi pegawai, profesi, jaminan dan sebagainya. Selanjutnya, usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut:
1)        Asuransi kebakaran
Pada dasarnya memberi penutupan atas hazards yang berupa kebakaran dan kena petir. Sejalan dengan perkembangan tekonologi dan kebutuhan industri, telah memasukkan juga peledakan dan kebakaran secara mendadak, heating atau fermentation, kilat, kebanjiran, gempa bumi, dan berbagai peril dalam asuransi kebakaran. Polis asuransi kebakaran biasanya menutupi properti seperti pabrik, gedung kantor, gudang, toko dan rumah. Dalam polis sering pula ditambahkan penutupan atas barang-barang milik yang terdapat dalam suatu gedung atau rumah yang dipertanggungkan.
Polis asuransi kebakaran yang berlaku dan diakui di Indonesia sejak tahun 1982 adalah Polis Standar Kebakaran Indonesia. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat resiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, meliputi:
a)         Kebakaran, yang terjadi karena api sendiri, tetangga, musuh, perampok dan lain sebagainya, atau karena sebab kebakaran lain yang tidak diketahui.
b)        Peledakan
c)         Petir
d)        Kejatuhan kapal terbang
2)        Asuransi Pengangkutan
Dalam asuransi pengakutan atau marine insurance, penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Polis asuransi pengangkutan meliputi tiga bidang pokok sebagai berikut:
a)         Marine Hull Policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 jenis penutupan pertanggungan, yaitu pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal dan pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal.
b)        Marine Cargo Policy
Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang-barang yang dikirim melalui kapal. Disamping pertanggungan atas barang-barang, biaya pengangkutan yang diharapkan dapat pula dimasukkkan sebagai objek pertanggungan.
c)         Freight
Yang paling penting dalam polis ini adakah bill of loading freight, yaitu terjadinya kerugian/kehilangan muatan yang berarti kerugian pembayaran uang tambang
b.         Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha peransuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karen itu, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.
Pada prinsipnya manusia menghadapi 4 (empat) macam ketidakpastian yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya, yaitu kematian, cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengangguran. Dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian tersebut, asuransi jiwa merupakan instrument finansial untuk:
1)        Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan;
2)        Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal;
3)        Membantu usaha dari kerugian ynag disbabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan;
4)        Penghimpunan dana untuk persiapan pension, keprluan penting dan penggunaan untuk bisnis;
5)        Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi-fungsi asuransi jiwa tersebut diatas merupakan alasan atau sebab yang mendorong orang untuk membeli polis asuransi jiwa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
Polis asuransi jiwa dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, sebagai berikut:
1)        Term
Asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tetanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang ditetapkan didalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai. Term Insurance atau asuransi berjangka terdiri atas:
a)         Straight Term Insurance
Asuransi berjangka waktu satu atau beberapa tahun dan berakhir pada periode yang telah ditetapkan. Jangka waktu polis yang dimulai dari 1, 5, 10 atau 20 tahun berakhir pada umur 60 atau 70 tahun merupakn jenis polis yang cukup popular.
b)        Renewable Term Insurance
Asuransi ini memungkinkan pemilik polis untuk memperpanjang polis sebelum jangka waktunya berakhir tanpa perlu membuktikan atau memenuhi persyaratan, seperti pembuktian kesehatan tertanggung dalam keadaan baik yang biasanya dalam bentuk pernyataan sehat dari dokter (insurability).
c)         Yearly Renewable Term
Pada prinsipnya, auransi ini merupakan bentuk asli dari asuransi berjangka. Atas opsi dari pemilik tanpa perlu pembuktian insurability, polis ini diperpanjang setiap tahun. Fasilitas perpanjangan tersebut terbatas sampai jangka waktu tertentu atau sampai dengan umur tertentu, sesuai dengan jangak waktu berakhirnya kontrak. Umumnya asurader membatasi perpanjangan tersebut pada umur 65 atau 70 tahun.
d)        Convertible Term
Polis ini memungkinkan polis ini untuk dikonversi menjadi program lainnya – misalnya, program asuransi sumur hidup, environment – dalam suatu periode tertentu tanpa pembuktian insurability. Dalam hal ini, beberapa perusahaan asuransi jiwa meniadakan kemungkinan konversi oleh pemilik polis dengan cara menawarkan convertible term otomatis sebagai suatu opsi, yaitu konversi otomatis tersebut dinyatakan pada suatu tanggal tertentu dalam opsi. Polis renewable dan convertible dapat digabung kedalam satu polis yang disebut dengan renewable and convertible term. Misalnya, polis dapat diperpanjang sampai 70 tahun dan dapat dikonversi sebelum umur 65 tahun.
2)        Endowment Insurance
Endowment Insurance mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan. Misalnya, polis asuransi endowment untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai sebesar Rp. 20 juta. Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah Rp. 20 juta kepada keluarga tertanggung apabila dalam periode pertanggungan meninggal dunia, atau akan dibayarkan kepada tertanggung apabila ia tetap hidup sampai pada akhir periode pertanggungan. Oleh karena itu, premi jenis pertanggungan ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga polis term insurance. Karena dapat dianggap sebagai program tabungan yang dilindungi dengan asuransi jiwa.
Di samping itu, karena asuransi tersebut menekankan pengumpulan tabungan, maka dapat berfungsi atau digunakan sebagai dana untuk membiayai masa pensiun. Sehubungan dengan sifat polis ini, perusahaan asuransi harus mengenakan premi dalam jumlah yang memadai untuk memenuhi pembayaran apabila telah jatuh tempo.
3)        Whole Life Insurance
Asuransi seumur hidup atau whole life insurance, juga dikenal dengan asuransi nilai tunai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama hidup tertanggung. Polis ini dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut Tingkat Mortalita. Tabel ini menunjukan jumlah orang yang diperkirakan akan meninggal pada saat umur mereka mencapai jumlah tertentu. Tabel Mortalita merupakan alat untuk menghitung dan menentukan tarif asuransi jiwa. Tabel tersebut mengamsumsikan semua orang akan meninggal sebelum mencapai ulang tahunnnya yang ke 100.
Selanjutnya, bagi mereka yang mencapai umur 100 tahun akan dibayar sebesar nilai polis karena mereka dapat tetap hidup sampai umur makasimum yang ditetapkan oleh aktuaris. Dengan alasan-alasan tersebut, polis whole life dapat dipandang sebagai sutau endowment yang jatuh temponya pada saat umur mencapai 100 tahun.
4)        Annuity
Anuitas menyediakan suatu pemasukan secara periodik dan teratur bagi tertanggung untuk sutau periode tertentu. Anuitas yang menyediakan pendapatan selama hidup disebut life annuity. Anuitas merupakan instrumen yang penting dalam perencanaan untuk jaminan finansial selama menjalankan masa pensiun. Pada prinsipnya, anuitas dapat digolongkan berdasarkan:
a)         Jumlah jiwa yang ditutup
b)        Bagaimana premi dibayarkan
c)         Kapan pembayaran menfaat (benefit) dimulai
d)        Use of life contingencies
e)         Berapa lama pembayaran manfaat secara terus menerus setelah kematian tertanggung
f)         Bagaimana pembayaran manfaat diukur/dihitung.
Pembayaran anuitas dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
a)         Immediate Annuity, adalah anuitas yang dapat dibayarkan segera setelah anuitas tersebut dibeli, biasanya pada akhir setiap periode manfaat. Apabila anuitas dibayarkan pada awal periode manfaat, maka anuitas tersebut annuity due.
b)        Defferred Annuity, adalah anuitas yang dibayarakan setelah berakhirnya suatu periode, umumnya sampai tertanggung pensiun
c.         Reasuransi
Pengertian sederhana dari reasuransi (reinsurance) pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi, untuk lebih luasnya adalah suatu sisitem penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian resiko dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan (tertanggung) disebut dengan ceding company dan yang menerima pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer atau disebut juga reasurader. Sedangkan menurut UU No. 2 Tahun 1992, perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiasa dihadapkan pada perhitungan tingkat resiko yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada tertanggung disbanding dengan kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, untuk menghadapi resiko tersebut perlu dilakukan pembagian atau penyebaran resiko yang ditutupnya dengan cara mempertanggungkan kembali sebagian dari resiko yang ditutupnya tersebut. Proses pertanggungan ini disebut reasuransi.
Segala masalah yang berkaitan dengan tertanggung, reasurader hanya akan berurusan dengan perusahaan asuransi yang melakukan penutupan langsung dalam hal ini perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya atau ceding company. Oleh karena itu jika klaim perusahaan asuransi bertanggung jawab penuh kepada tertanggung, Sedangkan reasurader hanya akan bertanggung jawab pada ceding company sesuai dengan besarnya klaim tersebut.
Dari penjelasan dan definisi tersebut, maka fungsi reasuransi antara lain sebagai berikut:
1)        Meningkatkan kapasitas akseptasi
Penanggung dapat meningkatkan akseptasi pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuannya. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri (own retention), yaitu jumlah kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap penutupan asuransi, dan jumlah retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah klaim yang harus ditanggulangi untuk setiap penutupan asuransi. Untuk dapat menampung setiap resiko yang diminta oleh calon tertanggung, maka perusahaan asuransi akan menyebarkan resiko tersebut sejumlah kelebihan retensi sendiri.
2)        Alat penyebaran resiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada suatu jenis resiko atau asuransi. Dengan reasuransi, konsentrasi kerugian tersebut dapat diminimalkan.
3)        Meningkatkan stabilitas usaha
Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadinya klaim tidak dapat diperkirakan secara akurat. Namun dengan adanya reasuransi, maka kemungkinan atau keakhwatiran terganggunya stabilitas opersional perusahaan dapat diatasi.
4)        Meningkatkan kepercayaan
Sama halnya dengan perusahaan asuransi yang bermaksud dengan memasarkan produk-produk baru, dengan melakukan pertanggungan ulang atas resiko yang ditutupnya, akan memberi peluang perusahaan asuransi tersebut melakukan pengembangan dibidang usahanya.
2.         Usaha Penunjang Usaha Asuransi
Terdiri atas:
a)         Pialang Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b)        Pialang Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c)         Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d)        Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria
e)         Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
2.5    Keuntungan dalam Asuransi
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing – masing pihak adalah sebagai berikut:
1.         Bagi Nasabah
Masyarakat yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma tradisional yang menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma negatif seperti telah disebutkan sebelumnya semakin diyakini sebagai sebuah kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi sendiri misalnya tidak memberikan edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari itu semua, beberapa keuntungan asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika menjadi nasabah perusahaan asuransi antara lain:
a)         Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
b)        Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c)         Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d)        Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang,
e)         Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f)         Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g)        Memudahkan urusan.
2.         Bagi perusahaan asuransi
a)         Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b)        Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c)         Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.


BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada BAB II, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
2.      Fungsi asuransi terbagi menjadi dua yaitu Fungsi utama dan fungsi tambahan:
a)      Fungsi utama terdiri dari Pengalihan Resiko, Penghimpun Dana dan Premi Seimbang.
b)      Fungsi tambahan terdiri dari Export terselubung atas komoditas tak nyata, perangsang  pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian, sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings, sarana pencegah dan pengendalian kerugian dan dapat digunakan untuk jaminan dalam memperoleh kredit, membantu meningkatkan kegiatan usaha, tetanggung akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi dapat ditutup oleh asuransi yang dimaksudkan untuk mengurangi resiko.
c)      Adapun tujuan asuransi adalah memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko, meningkatkan efisiensi, pemerataan biaya, dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit dan sebagai tabungan.
3.      Jenis asuransi terbagi menjadi 2 yaitu
a)      Usaha Asuransi adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b)      Asuransi Pengangkutan adalah penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
4.      Keuntungan Asuransi bagi nasabah
a)      Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
b)      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c)      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d)     Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang,
e)      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f)       Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g)      Memudahkan urusan.
5.      Keuntungan Asuransi bagi perusahaan asuransi
a)      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b)      Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c)      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.
3.2    Saran
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai Asuransi, penulis memberikan saran sebagai berikut
1.      Pembaca diharapkan lebih teliti dalam membaca syarat dan ketentuan asuransi agar tidak kecewa kemudian hari.
2.      Dalam melakukan pembelian asuransi, pembaca diharapkan melakukan pembelian sesuai dengan kebutuhan.


DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed. Revisi, Cet. 8”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Restiana, Devita. “Makalah Asuransi (Bank dan Lembaga Keuangan)” diakses pada tanggal 18 Maret 2018 dari http://devitarestiana.blogspot.co.id/2016/11/makalah-tema-asuransi.html

Siamat, Dahlan. “Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan”, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.

Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2”, Salemba Empat, Jakarta, 2006.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar