Lingkungan dan Etika Bisnis
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok pada
mata kuliah Etika Profesi Akuntansi
Sofyan Helmi Purba, SE., M.Ak
Oleh :
Kelompok V
Ø
ADHZRIL
BAHIMA SETYA ARMADIVA 2016120440
Ø
FEBRIANI
NURKOMALASARI 2016121813
Ø
MUHAMMAD
AS'AD 2016120142
Ø
SITI
MARWIAH 2016120485
Ø
SYIFA
NISRINA HUWAIDAH 2016120923
Fakultas Ekonomi
Program Studi Akuntansi
Universitas Pamulang
Tangerang
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.
Wb.
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Allah SWT, karena berkat rahmat dan kuasa-Nya penulisan makalah yang berjudul “Lingkungan dan Etika Bisnis” dapat diselesaikan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah
satu persyaratan dalam menyelesikan mata kuliah Etika Profesi Akuntansi Program
Studi Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang Tangerang.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, dan masih banyak
kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang membangun sangat penulis
harapkan untuk penulisan yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Semoga penelitian ini dapat memberikan
suatu manfaat bagi para pembacanya, baik mahasiswa Universitas Pamulang, maupun pihak lainnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pamulang, Desember 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata Pengantar …………………………………………………………… i
Daftar Isi
…………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
…………………………………………… 1
1.1 Latar Belakang …………………………………………... 1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………. 2
1.3 Tujuan Masalah ………………………………………..... 2
BAB II PEMBAHASAN
…………………………………………….. 3
2.1 Pengertian
Etika Bisnis………………………………….. 3
2.2 Hubungan Bisnis dan Lingkungan……………………… 4
2.2.1Lingkungan
Eksternal ……………………................... 4
2.2.2Lingkungan
Internal .....…………………..................... 5
2.3 Prinsip
– Prinsip Etika Bisnis ..…………………………. 6
2.4 Etika Lingkungan Hidup ..........……………………......... 8
2.5 Prinsip
– Prinsip di Etika Lingkungan Hidup ..........…… 12
2.6 Contoh
Kasus Bisnis Dalam Lingkungan........……….... 13
2.6.1 Kasus I, PT. Lapindo Brantas.....…………………....... 13
2.6.2Kasus II, PT. Megasari Makmur ...………................... 14
BAB III PENUTUP
………………………………………………….. 17
3.1 Kesimpulan …………………………………………… 17
3.2 Saran ………………………………………………….. 17
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….. 18
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semakin banyak orang yang lebih memilih merintis usaha
sendiri dibandingkan dengan harus bekerja di perusahaan orang lain. Terlebih
di Indonesia yang masih sangat sedikit terdapat wirausaha, mendorong
masyarakatnya untuk berlomba-lomba mencari peluang bisnis baru.
Semua aktivitas bisnis dapat dianggap sebagai
profesi. Karena dalam setiap bisnis dituntut untuk selalu
bersikap professional dan beretika. Dalam setiap aktivitas yang
dilakukan oleh manusia, selalu diikuti oleh norma-norma dan etika yang harus
dipenuhi supaya tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Namun semakin
banyaknya bisnis yang dijalankan, akan semakin menambah resiko kerusakan
lingkungan jika bisnis tersebut dilakukan tidak sesuai dengan etika yang ada.
Bisnis yang etis adalah bisnis yang dapat memberi
manfaat maksimal pada lingkungan, bukan sebaliknya, menggerogoti keserasian
lingkungan. Kerusakan lingkungan pada dasarnya berasal dari dua sumber yaitu
polusi dan penyusutan sumber daya. Etika lingkungan disini tidak hanya
membicarakan mengenai perilaku manusia terhadap alam, namun berbicara mengenai
relasi diantara semua kehidupan alam semesta, antara manusia dengan manusia
yang mempunyai dampak terhadap alam, dan antara manusia dengan makhluk lain
atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk dengan kebijakan politik dan
ekonomi yang berhubungan atau berdampak langsung atau tidak dengan alam.
Kemajuan teknologi saat ini sangat mendukung
berkembangnya sebuah bisnis.Teknologi dimanfaatkan manusia sebagai sarana untuk
memudahkan pekerjaan dan menjaga kelancaran dan keefektifan dalam berbisnis
jika teknologi digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai etika yang ada. Segala
sesuatu yang dilakukan manusia akan berhasil baik jika dilakukan dengan cara
yang benar dan sesuai dengan aturan-aturan moral yang berlaku.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian Etika Bisnis?
2.
Hubungan Bisnis dan
Lingkungan?
3.
Prinsip – Prinsip Etika
Bisnis?
4.
Etika Lingkungan Hidup?
5.
Prinsip – Prinsip Etika
di Lingkungan Hidup?
6.
Contoh Kasus Bisnis
Dalam Lingkungan?
1.3 Rumusan Masalah
1.
Untuk memberikan pengetahuan
tentang etika bisnis.
2.
Untuk memberikan
pengetahuan tentang hubungan bisnis dan lingungan.
3.
Untuk memberikan
pengetahuan tentang prinsip – prinsip etika bisnis.
4.
Untuk memberikan
pengetahuan tentang etika lingkungan hidup.
5.
Untuk memberikan
pengetahuan tentang prinsip – prinsip etika di lingkungan hidup.
BAB
II
PEMEBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis
adalah cara-cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semua keterkaitan ini
mencakup bagaimana kita menjalankan
bisnis secara adil (fairness), sesuai
dengan hukum yang berlaku (legal)
tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika
bisnis mengatur tentang kebiasaan dan perilaku bisnis yang jujur dan
berintegritas sedangkan lingkungan merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi terhadap pembentukan dan perkembangan perilaku individu, baik
lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis.
Velasques (2002), etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis.
Hill dan Jones (1998) menyatakan bahwa etika bisnis
merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan
pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk
mengambil keputusan strategis yang terkaitdengan masalah moral yang kompleks.
Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us
already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know
that is wrong to take action that put the lives other risk” ("Sebagian
besar dari kita sudah memilikirasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang
salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang
menempatkan risiko kehidupan yang lain.")
Etika bisnis berkaitan dengan lingkungan karena bisnis
berada dilingkungan. Etika bisnis dipengaruhi oleh lingkungan dan lingkungan
juga dipengaruhi oleh etika bisnis. Lingkungan disini dibagi menjadi Lingkungan
intern dan ekstern. Lingkungan intern
ini dimungkinkan untuk dikendalikan oleh para pelaku bisnis, sehingga dapat
diarahkan sesuai dengan keinginan perusahaan sedangkan lingkungan ekstern yaitu
lingkungan yang berada diluar kegiatan bisnis yang tidak mungkin dapat
dikendalikan begitu saja oleh para pelaku bisnis sesuai dengan keinginan
perusahaan. pelaku bisnislah yang harus mengikuti ”kemauan” lingkungan ekstern,
agar kegiatan bisnis bisa ”selamat” dari pengaruh lingkungan tersebut.
Hubungan etika bisnis dan lingkungan intern merupakan
bentuk pengendalian tindakan atau perilaku bisnis terhadap lingkungan disekitar
bisnis. Lingkungan intern meliputi tenaga kerja, peralatan dan lain-lain.
Lingkungan extern yang mempengaruhi etika dalam bisnis yaitu lingkungan mikro
dan lingkungan makro, lingkungan mikro yaitu pemerintah, pesaing, publik, dan
konsumen. Lingkungan makro yaitu demografi, sosial politik, dan sosial budaya.
2.2 Hubungan Bisnis dan Lingkungan
Bisnis merupakan kegiatan yang
berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan, dengan kata lain bisnis
merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh
lingkungan. Di samping itu bisnis tidak terlepas dengan adanya faktor-faktor
lingkungan yang mendukung maupun yang menghambat atas tujuan yang ingin dicapai
bisnis. Di lain pihak lingkungan bisnis merupakan seluruh karakter dan faktor
yang dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak terhadap bisnis.
Sebaliknya bisnis dapat secara langsung maupun tidak dapat mempengaruhi atau
menciptakan pengaruh terhadap lingkungannya. Oleh karena itu interaksi
antara bisnis dan lingkungannya atau sebaliknya menjadi tema pencermatan yang
cukup penting dan sangat urgen bagi kegiatan bisnis terhadap masyarakat.
Sehingga eksistensi bisnis layak diterima atau memberikan pengaruh tertentu
yang positif atau negatif terhadap lingkungannya. Secara umum lingkungan bisnis
dapat kita kelompokkan menjadi dua bagian besar yaitu lingkungan eksternal dan
lingkungan internal.
2.2.1 Lingkungan Eksternal
Lingkungan Eksternal adalah semua faktor atau pihak-pihak
atau variabel dinamis yang berada di luar bisnis atau perusahaan. Jika
perusahaan didirikan di suatu daerah atau Negara di dalam suatu system
masyarakat, maka praktis perusahaan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan
dengan masyarakat ini, dan merupakan sub system masyarakat yang sudah tentu
dituntut untuk berperilaku harmoni
dengan semua unsur di dalam masyarakat. Unsur-unsur tersebut dapat
dikelompokkan menjadi beberapa unsur:
1.
Unsur Hukum yang berlaku
di masyarakat
2.
Unsur Budaya atau Kultur
di masyarakat
3.
Unsur Agama atau
Kepercayaan
4.
Unsur Politik
Pemerintahan
5.
Unsur Ekonomi Umum
6.
Unsur Sosial atau
Masyarakat
7.
Unsur Geografik
8.
Unsur Pendidikan.
Faktor/pihak yang bersifat Dinamis tersebut jelas akan
ada pengaruhnya baik bersifat langsung
mapun tidak langsung terhadap bisnis. Dan dalam banyak hal lingkungan
eksternal ini merupakan variable strategis dan memiliki dimensi jangka panjang
dan secara strategis sering menentukan peluang maupun tantangan yang akan
dihadapi bisnis.
Variabel atau faktor-faktor lingkungan eksternal ini
relatife sulit dapat dikendalikan oleh bisnis,lebih sering bisnis mengikuti dan
menyesuaikan terhadap perubahan atau dinamika dari variable eksternal ini.
2.2.2 Lingkungan Internal
Lingkungan Internal merupakan sejumlah faktor, variabel
atau atribut-atribut yang melekat pada variabel atau faktor tersebut yang
berada di lingkungan bisnis dan cukup langsung mempengaruhi bisnis, antara lain
yaitu Tenaga Kerja, Modal, Alat-alat, Sistem Manajemen, sarana dan prasarana
yang tersedia di dalam perusahaan.
Dalam interaksinya mereka secara terorganisasi cepat
dapat dikendalikan oleh manajemen perusahaan dan secara langsung dapat
dipengaruhi. Tingkat pengendaliannya relative lebih mudah dilakukan, karena
perusahaan memiliki Bargaining Power
yang cukup kuat untuk mempengaruhi variabel-variabel ini sesuai dengan sasaran
dan tujuan perusahaan.
Lingkungan bisnis dapat dipilah-pilah secara lebih
spesifik menurut kepentingan tertentu yang orientasinya adalah dalam perspektif
penyusunan strategis yang secara garis besar terbagi dalam 4 kelompok besar:
1.
Strength
(Kekuatan)
Variabel-variabel yang
masuk dalam kelompok ini mencerminkan kekuatan-kekuatan internal yang dimiliki
perusahaan, dan sering dijadikan andalan untuk menetapkan dan menyusun strategi
perusahaan, sehingga substansi strategi ini benar-benar sesuai dengan fakta dan
prediksi kekuatan yang dimiliki perusahaan.
2.
Weakness (
Kelemahan)
Sejumlah variable
kelemahan ini juga bersifat internal, untuk lebih menjamin keputusan manajerial
lebih akurat berdasar fakta. Sehingga dengan mengetahui kelemahan fasilitas dan
kapasitas perusahaan tentu akan dilakukan rencana strategi yang lebih baik.
3.
Opportunity
(Peluang/Kesempatan)
Lingkungan eksternal ini
sangat dinamis dan sering terjadi berbagai perubahan di mana perlu disesuaikan
dengan keadaan lingkungan yang ada.
4.
Treatment
(Tantangan)
Treatment ini merupakan
keadaan lingkungan eksternal yang merupakan tantangan yang dihadapi
perusahaan yang diprediksi akan
menghambat keberhasilan pengusaha dalam mencapai tujuan-tujuannya.
Dalam hal ini untuk meghadapi lingkungan demikian adalah
mengkiati agar perusahaan dalam meraih keberhasilan dan tujuan bisnis tidak
sampai merusak apalagi menghancurkan lingkungan. Pengetahuan mengenai SWOT
hanya merupakan data dan informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan kebijakan
perusahaan yang bijaksana dan fair terhadap lingkungan ini. Kebijakan yang
dilatar belakangi oleh informasi lingkungan akan dijadikan sebagai masukan yang
berharga dalam rangka menyusun strategi perusahaan yang akan didukung oleh
lingkungan dalam jangka panjang.
2.3 Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
Beberapa contoh prinsip – prinsip etika dari beberapa
sumber:
1.
Menurut Caux Round Table
(Alois A. Nugroho,2001)
Merupakan suatu kombinasi yang
dilandasi secara bersama oleh konsep etika Jepang kyosei yang sifatnya lebih
menekankan kebersamaan dan konsep etika barat yang lebih menekankan pada
penghormatan terhadap martabat/nilai-nilai individu.
Prinsip-prinsip etika bisnis
menurut Caux Round Table adalah :
a.
Tanggung jawab bisnis
Tujuan perusahaan
menurut prinsip ini adalah menghasilkan barang dan jasa untuk menciptakan
kemakmuran masyarakat secara luas (stakeholder), bukan hanya terbatas untuk
kepentingan shareholder (pemegang saham).
b.
Dampak ekonomis dan sosial
dari bisnis
Kegiatan bisnis tidak
semata mencari keuntungan ekonomis, tetapi juga mempunyai dimensi sosial, dan
perlunya menegakkan keadilan dalam setiap praktik bisnis mereka. Kegiatan
bisnis ke depan harus selalu didasarkan atas inovasi dan keadilan.
c.
Perilaku bisnis
Pentingnya membangun
sikap kebersamaan dan sikap saling percaya.
d.
Sikap menghormati aturan
Perlunya mengembangkan
perangkat hukum dan aturan yang berlaku secara multilateral dan diharapkan
semua pihak dapat tunduk dan menghormati hukum/aturan multilateral tersebut.
e.
Dukungan bagi
perdagangan multilateral
Prinsip yang
menganjurkan agar semua pihak mendukung perdagangan global dalam mewujudkan
suatu kesatuan ekonomi dunia.
f.
Sikap hormat bagi
lingkungan alam
Meminta kesadaran semua
pelaku bisnis akan pentingnya bersama-sama menjaga lingkungan bumi dan alam
dari berbagai tindakan yang dapat memboroskan sumber daya alam atau mencemarkan
dan merusak lingkungan hidup.
g.
Menghindari
operasi-operasi yang tidak etis
Mewajibkan semua pelaku
bisnis untuk mencegah tindakan-tindakan tidak etis, seperti penyuapan,
pencucian uang, korupsi, dan praktik-praktik tidak etis lainnya.
2. Prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998)
Setidaknya ada lima prinsip etika bisnis yang dapat
dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu:
a.
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi
menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
b.
Prinsip kejujuran
Prinsip kejujuran
menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang
dikatakan adalah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan
dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak dan perjanjian yang telah
disepakati.
c.
Prinsip keadilan
Prinsip keadilan
menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap
yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, baik dari aspek ekonomi, aspek
hukum maupun aspek lainnya.
d.
Prinsip saling
menguntungkan
Prinsip yang menanamkan
kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu diterapkan prinsip win-win-solution,
artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua
pihak merasa diuntungkan.
e.
Prinsip integritas moral
Adalah prinsip untuk tidak merugikan
orang lain dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis yang diambil.
2.4 Etika Lingkungan Hidup
Persoalan lingkungan hidup ( hubungan dan keterkaitan
antara manusia dengan alam dan pengaruh tindakan manusia terhadap kerusakan
alam ) baru mulai disadari pada paruh abad ke-20, bersamaan dengan pesatnya
pertumbuhan bisnis modern dan dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kesadaran ini mulai muncul setelah ada indikasi bahwa pertumbuhan ekonomi
global yang ditulangpunggungi oleh perusahaan-perusahaan raksasa berskala
global telah mengancam eksistensi bumi. Sebagaimana dikatakan oleh Bertens
(2001), pertumbuhan ekonomi global saat ini telah memunculkan enam persoalan
lingkungan hidup yaitu:
a.
Akumulasi bahan beracun
Terjadi karena
pabrik-pabrik membuang limbahnya ke saluran-saluran yang pada akhirnya mengalir
ke sungai-sungai dan laut.Ada pula kapal-kapal tangki raksasa yang bermuatan
minyak mentah mengalami kebocoran atau tenggelam sehingga minyak mentahnya
tumpah dan mencemari air laut. Selain pencemaran air, munculnya pabrik-pabrik
juga mengakibatkan pencemaran udara, yang dihasilkan dari asap pabrik, knalpot kendaraan
bermotor yang jumlahnya semakin tidak terkendali.
b.
Efek Rumah Kaca
(Greenhouse Effect)
Pada bulan Desember
2007, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah Konferensi Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim yang diadakan di Bali yang dihadiri
oleh utusan pemerintah, pejabat PBB, dan pakar lingkungan dari hampir seluruh
negara di dunia. Konferensi ini dapat dikatakan cukup berhasil karena seluruh
peserta telah menyadari bahaya pemanasan global serta sepakat untuk bersama-sama
menanggulangi dan memberikan kontribusi nyata, termasuk dalam hal pendanaan
untuk menanggulangi permasalahan akibat pemanasan global. Hal ini menunjukkan
bahwa pemerintah, para pakar, dan masyarakat dunia telah sangat menyadari
bahaya dari pemanasan global dan mulai menganggap penting upaya bersama untuk
mengatasi permasalahan ini. Para ahli mengatakan bahwa salah satu penyebab
terjadinya pemanasan global adalah akibat efek rumah kaca (greenhouse efect). Hawa panas yang diterima bumi dari sinar
matahari terhalang dan terperangkap tidak dapat keluar dari atmosfer bumi oleh
partikel-partikel gas polutan atau yang sering disebut gas rumah kaca. Gas-gas
yang memenuhi atmosfer bumi tersebut, diantaranya berupa: karbon dioksida
(CO2), metana (CH4), ozon (O3), nitrogen oksida (Nox), dan chloro-fluoro-carbon
(CFC). Menurut laporan para ilmuan dari Badan Antariksa AS (NASA) dan Pusat
Data Es dan Salju Nasional AS yang telah memantau satelit sejak tahun 1979,
seluruh es di Antartika pada tahun 2005 tidak lagi menutupi areal sebagaimana
pada tahun 1979 (dalam Nasru Alam Aziz: Kompas, 13 Desember 2006). Mencairnya
es di Antartika ini tentu saja berakibat pada kenaikan permukaan laut di dunia.
Bisa dibayangkan akibatnya bagi Indonesia yang wilayahnya terdiri dari puluhan
ribu pulau yang dikelilingi oleh laut dan samudera. Bila pemanasan global tidak
dapat dikendalikan, maka sebagaimana diprediksi oleh Nasru Alam Aziz, pada abad
ke-21 ini kenaikan permukaan air laut akan menggenangi daratan sejauh 50 meter
dari garis pantai dan akan menengglamkan ribuan pulau kecil di Indonesia.
Gas polutan penyebab
pemanasan global sebagian besar dari pembakaran bahan bakar fosil (minyak bumi
dan batu bara), yang saat ini masih menjadi sumber energi terbesar di dunia
untuk industri, transportasi, dan keperluan rumah tangga. Gas metana berasal
dari pembakaran sampah kota dan chloro-fluoro-carbon (CFC) yang banyak
digunakan untuk penyejuk ruangan (AC), kulkas, industri plastik, dan sebagai
gas pendorong pada aerosol.
c.
Perusakan Lapisan Ozon
(O3)
Kegunaan lapisan ozon (O3) bagi bumi dan seluruh isinya
adalah untuk melindungi semua kehidupan di bumi dari sinar ultraviolet yang
dipancarkan oleh sinar matahari. Bahaya radiasi sinar ultraviolet ini, antara
lain bisa menyebabkan kangker kulit, penurunan sistem kekebalan tubuh, katarak,
serta kerusakan bentuk-bentuk (spesies) kehidupan di laut dan di darat. Fungsi
utama lapisan ozon adalah untuk menyaring atau memperlemah daya sinar
ultraviolet yang dipancarkan oleh sinar matahari sebelum memasuki bumi. Lapisan
ini ada pada ketinggian sekitar 20-30 km di atas permukaan bumi.
Ada laporan bahwa bukan saja telah terjadi penipisan
lapisan ozon, tetapi juga telah terjadi perobekan sehingga menimbulkan lubang
pada bagian tertentu dari lapisan ozon tersebut. Penyebab paling utama dari
kerusakan lapisan ozon ini adalah gas polutan yang disebut chloro-fluoro-carbon
(CFC). Sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, CFC banyak digunakan untuk
penyejuk ruangan (AC), kulkas, industri pelastik dan busa, dan aeruson. Penggunaan
kulkas sebagai alat pendingin atau pengawet bahan makanan dan minuman yang
makin meluas dalam industri perhotelan, ketering, pasar-pasar swalayan,
industri pengolahan daging dan ikan segar, rumah tangga, dan sebagainya makin
meningkatkan produksi gas CFC tersebut. Bila ini tidak dapat dikendalikan, maka
gas polutan CFC ini akan makin banyak memenuhi lapisan ozon sehingga dapat
membahyakan lapisan ozon tersebut.
d.
Hujan Asam (Acid Rain)
Pendirian pabrik-pabrik di banyak kawasan industri oleh
hampir semua negara demi memacu pertumbuhan ekonomi tanpa disertai program
pengendalian limbah asap telah mengakibatkan banyaknya volume asap hitam pekat
ini kemudian menyatu dengan udara dan awan, yang pada gilirannya menurunkan
hujan asam (acid rain) ke bumi disekitar
awan tersebut. Sejak beberapa dekade terakhir ini, terutama di kawasan industri
padat negara-negara maju seperti AS, Kanada, Jerman, Belanda, dan sebagainya,
sudah sering basahi oleh air hujan asam. Hujan asam ini ternyata sangat
berbahaya bagi kehidupan di bumi. Bila ini terus berlangsung, maka hujan asam
itu dapat merusak hutan, mencemari air danau dan bahkan merusak gedung-gedung.
Sebagai mana dikatakan oleh Bartens (2000), pada tahun
1988 dilaporkan bahwa akibat hujan asam yang menimpa Kanada telah menyebabkan
sekitar 14.000 danau menjadi mati (dalam arti tidak lagi mengandung kehidupan)
dan 14% dari pohon sugar maple telah mati.
e.
Deforestasi dan
Penggurunan
Hutan mempunyai fungsi dan kegunaan yang sangat besar
untuk kepentingan lingkungan hidup dan untuk menjamin kelangsungan dan
kelestarian bumi dan seluruh isinya. Fungsi dan kegunaan hutan antara lain:
menjadi unsur penting dalam mata rantai proses transformasi awan menjadi hujan,
menjaga konservasi atau reservoir air tanah, mencegah erosi, menyerap gas
karbon dioksida sehingga mengurangi bahan polutan yang mencemari udara dan
atmosfir bumi, konserfasi beragam spesies flora dan fauna sebagai sumber bahan
makanan, minuman, obat-obatan, dan kebutuhan hidup lainnya baik yang diketahui
manfaatnya maupun yang belum, dan sekaligus untuk mata rantai beragam kehidupan
guna menunjang keseimbangan ekosistem. Hutan juga menghasilkan kayu, rotan, dan
jenis hasil hutan lainnya yang mempunyai nilai ekonomis sangat tinggi.
Mengetahui bahwa hutan menyimpan harta karun terpendam dan didukung oleh
keserakahan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, maka manusia dengan dukungan
teknologi maju mulai berlomba-lomba memburu kayu dan berbagai jenis hasil hutan
lainya. Konsekuensi logis dan eksploitasi hutan tak terkendali iniadalah
timbulnya penyempitan areal hutan serta perusakan hutan yang masih tersisa.
Akibat negatif dari penyempitan dan perusakan hutan ini,
antara lain: terjadi erosi dan banjir yang meluas, berkurangnya fungsi hutan
untuk menyerap gas polutan, musnah atau berkurangnya spesies flora dan fauna
tertentu, meluasnya penggurunan daratan, menurunnya kualitas kesuburan tanah,
berkurangnya cadangan air tanah, serta terjadi perubahan pola cuaca. Akibat
lanjutan dari proses penggundulan dan perusakan hutan ini adalah berkurangnya
kapasitas produksi hasil pertanian karena perubahan pola cuaca, berkurangnya
kesuburan tanah dan mempercepat proses pemanasan global.
f.
Keanekaragaman Hayati (biodiversity)
Keanekaragaman hayati adalah keragaman berbagai bentuk
dan jenis kehidupan (species) di bumi
ini. Keanekaan hayati ini juga berfungsi sebagai unsur-unsur dalam mata rantai
kehidupan yang membentuk satu-kesatuan sistem kehidupan yang utuh, sekaligus
menjaga keseimbangan alam sebagai suatu sistem. Indonesia dan negara-negara di
daerah tropis lebih memungkinkan untuk muncul dan berkembangnya lebih banyak
jenis dan bentuk kehidupan baik di darat maupun di laut. Keragaman ini tentunya
dapat meperkaya jenis-jenis bahan makanan dan obat-obatan, bahan baku industri
dan sebagainya. Keragaman jenis dan bentuk hehidupan ini juga memperkaya dan
memperindah alam sehingga sangat menunjang industri pariwisata.
Namun dengan terjadinya pencemaran lingkungan, perusakan
hutan, dan pemanasan global, secara pasti telah menyebabkan berkurangnya
populasi jenis-jenis (species)
kehidupan tertentu seperti penyempitan dan perusakan hutan di Jawa dan Bali,
misalnya, secara nyata telah mengancam keberadaan jenis dan bentuk kehidupan
satwa tertentu atau bahkan mungkin telah punah, seperti misalmya; harimau jawa,
gajah jawa, burung rajawali, burung jalak bali, dan sebagainya.
2.5 Prinsip – Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi perilaku kita dalam
berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu:
1.
Sikap Hormat terhadap
Alam
Hormat terhadap alam
merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta
seluruhnya
2.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan
saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk
mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk
menjaga alam semesta dengan isinya.
3.
Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang
membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan
makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4.
Prinsip Kasih Sayang dan
Kepedulian
Prinsip satu arah ,
menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada
kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan
atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab
terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak
perlu
6.
Prinsip Hidup Sederhana
dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan
produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena
selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup
manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara
terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan
dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari
terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama
berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya,
suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap
dan perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk
mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
2.6 Contoh Kasus Bisnis Dalam Lingkungan
2.6.1 Kasus I, PT. Lapindo
Brantas
Contoh kasus kerusakan lingkungan diantaranya adalah
semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas yang bermula tahun 2006. Hingga saat ini semburan masih kerap keluar
di tempat yang berbeda. Dampak langsung semburan ini adalah rusaknya Daerah
Aliran Sungai Kali Brantas, lumpur merubah bentang alam, jalan tol tidak
berfungsi selama beberapa waktu, tergenangnya desa-desa di Kecamatan/Kelurahan
Porong, Jabon, Tanggulangin dan sekitarnya. Selain itu, lebih dari 8.200 jiwa
harus dievakuasi, rusaknya lahan perkebunan dan pertanian milik warga,
hilangnya pekerjaan bagi ribuan orang tenaga kerja serta terhentinya aktifitas
pabrik-pabrik lain sehingga terpaksa menghentikan aktifitas produksi dan
merumahkan ribuan tenaga kerja.
Analisis:
Pada kasus diatas dapat dilihat bahwa PT. Lapindo Brantas
telah menyalahi etika berbisnis. Dalam berbisnis kita juga harus memperhatikan
faktor kelestarian lingkungan sekitar kita yang juga dapat menopang usaha
bisnis tersebut. Seharusnya PT. Lapindo Brantas sudah dapat menghitung atau memperkirakan
bahaya atau dampak yang akan ditimbulkan bila melakukan pengeboran. Perusahaan
harus tahu seberapa batas yang sewajarnya dilakukan pengeboran. Karena ulah
perusahaan tersebut, banyak pihak yang dirugikan, baik makhluk hidup
disekitarnya juga dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini tentunya harus
menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama perusahaan-perusahaan besar yang
ingin membuat suatu usaha atau tindakan bagi perusahaannya agar lebih
memikirkan faktor lingkungan disekitar wilayah yang bersangkutan.
2.6.2 Kasus II, PT. Megasari
Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996,
diproduksi oleh PT. Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri,
Bogor, Jawa Barat. PT. Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu
basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan
dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain
di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur
dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan
manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan
murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi
juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis
HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga
Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian
Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang
pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan,
setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Analisis:
Dalam perusahaan modern tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama dan terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang yang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka menghasilkan tindakan perusahaan, lantas siapa yang bertanggupng jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama ini ?
Dalam perusahaan modern tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama dan terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang yang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka menghasilkan tindakan perusahaan, lantas siapa yang bertanggupng jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama ini ?
Dari sudut pandang tradisional berpendapat bahwa mereka
yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan,
masing-masing secara moral bertanggung jawab. Namun mendapat kritikan dalam
pandangan ini bahwa ketika kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak
bersama – sama dan melakukan tindakan kelompok maka kelompoklah yang harus
bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kemudian terdapat bantahan selanjutnya dari pandangan
tradisional bahwa apabila dibebankan dalam tindakan kelompok, hal ini tidak
merubah moralitas setiap individu yang bekerjasama dalam tindakan kelompok
tersebut secara sukarela dan bebas, secara moral individu – individu ini akan
bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, Seseorang yang bekerja dalam struktur
birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas
setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris,
juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Dari Kasus diatas perusahaan melakukan pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip kejujuran, yaitu untuk mendapatkan laba besar dan
ongkos produksi yang minimal. Mengeyampingkan aspek kesehatan konsumen dengan
penggunaan zat berbahaya dalam produknya.
Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa
kesimpulan bahwa semua kegiatan bisnis yang dilakukan merupakan sebuah profesi
yang menuntut profesionalisme dan ketaatan terhadap kode etik yang berlaku.
Jika suatu bisnis dilakukan terlalu berlebihan dan sering menyimpang dari kode
etik maka akan menimbulkan beberapa kerusakan lingkungan seperti: Akumulasi
bahan beracun, Efek Rumah Kaca (Greenhouse
Effect), Perusakan Lapisan Ozon, Hujan Asam (Acid Rain), Deforestasi dan Penggurunan, serta Keanekaragaman
Hayati (biodiversity).
3.2 SARAN
Hendaknya setiap pelaku bisnis menjalankan bisnisnya
sesuai degan kode etik dan prinsip etika yang berlaku. Semua hal yang dilakukan
dengan benar, maka akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan
banyak pihak. Kode etik dan prinsip etika ini bermanfaat untuk mengurangi
risiko kerusakan di lingkungan sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana, Etika Bisnis dan Profesi: Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya Edisi
Revisi, Salemba Empat, Edisi terbaru.
https://hemifradilla.wordpress.com/2016/10/19/etika-bisnis-dan-contoh-kasus-etika-bisnis/
Keraf, A.Sonny. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Edisi terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar