PEGADAIAN
O l e h
Kelompok VIII
Ø
Diah Ajeng Puspitosari 171011202576
Ø
Husni Rahman 2016120218
Ø
Muhammad As’ad 2016120142
Ø
Syifa Fauziah 2016120926
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI S1
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
TANGERANG
SELATAN
2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan
kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan kuasanya penulisan makalah yang berjudul Pegadaian dapat diselesaikan. Penulisan makalah
ini bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesikan mata
kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Program Studi Akuntansi di Fakultas
Ekonomi Universitas Pamulang Tangerang.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati,
penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, dan
masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang membangun
sangat penulis harapkan untuk penulisan yang lebih baik lagi di masa mendatang
Semoga makalah ini dapat memberikan suatu
manfaat bagi para pembacanya, baik mahasiswa Universitas Pamulang, maupun pihak
lainnya.
Pamulang, Maret 2018
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang............................................................................... 1
1.2
Identifikasi
Masalah...................................................................... 2
1.3
Pembatasan
Masalah...................................................................... 2
1.4
Perumusan
Masalah....................................................................... 2
1.5
Tujuan
Makalah.............................................................................. 3
1.6
Manfaat
Makalah........................................................................... 3
1.7
Sistematika
Penulisan.................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pegadaian..................................................................... 5
2.2
Jenis
– Jenis Pegadaian.................................................................. 8
2.3
Fungsi
Pegadaian........................................................................... 9
2.4
Tujuan
Pegadaian........................................................................... 9
2.5
Kegiatan
Pegadaian....................................................................... 11
2.6
Manfaat
Pegadaian........................................................................ 11
2.7
Kelebihan
dan Kekurangan Pegadaian.......................................... 13
2.8
Perbedaan
Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah... 14
2.9
Perbedaan
Pegadaian dengan Bank............................................... 15
2.10
Sumber
Dana Pegadaian................................................................ 15
2.11
Prosedur
Pemberiaan dan Pelunasan Pinjaman.............................. 16
2.12
Mekanisme
Pegadaian................................................................... 17
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.................................................................................... 20
3.2
Saran..............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR
TABEL
Halaman
2.1
Perbedaan
Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah............ 14
2.2
Perbedaan
Pegadaian dengan Bank........................................................ 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. dan yang menjadi
masalah, terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat mencukupi dengan
uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi
untuk memebeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk
keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara
seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka
dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat
lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi
masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari
pinjaman ke tetangga, lintah darat, sampai pinjaman dari lembaga keuangan
lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang – barang
berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang
berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan sehingga dapat
terpenuhi.
Porum pegadaian sebagai satu – satunya
perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan
alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia,
terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan
kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah
tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri
dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang
untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta.
Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai
ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan
dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk
lain selain hanya gadai tradisional.
Oleh
sebab itu dengan melihat pentingnya pengetahuan tentang pegadaian, makalah ini
akan mengambil membahas tentang “Pegadaian:
Fungsi, Tujuan, Jenis – Jenis beserta Keuntungan dalam Pegadaian” sehingga
dapat memberikan gambaran pegadaian beserta aspek yang ada didalamnya.
1.2 Identifikasi Masalah
1.
Kurangnya
pengetahuan tentang aspek-aspek dasar pegadaian.
2.
Belum
memahami tentang manfaat pegadaian.
1.3
Pembatasan Masalah
Untuk membatasi terlampau luasnya
pembahasan yang diteliti, maka untuk pembahasan ini akan dibatasi pada ruang
lingkupnya yaitu pengertian pegadaian, fungsi, tujuan, jenis – jenis dnan
keuntungan dari pegadaian.
1.4
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pembatasan masalah diatas, tim penyusun merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan Pegadaian beserta tujuan dan manfaatnya?
2.
Apa
saja jenis – jenis dalam Pegadaian?
3.
Apa saja kelebihan dan kekurangan yang timbul dari Pegadaian tersebut?
1.5
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah tersebut
yang dikemukakan oleh tim penyusun yaitu sebagai berikut:
1.
Mampu
memahami dan menjelaskan aspek-aspek dasar pegadaian.
2.
Mampu
memahami dan menjelaskan keuntungan dalam pegadaian.
1.6 Manfaat Makalah
Manfaat Teoritis
a)
Bagi
Penulis
Penyusunan
makalah ini
merupakan salah satu syarat penilaian untuk mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya.
Selain itu, merupakan tambahan ilmu pengetahuan mengenai mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya.
b)
Bagi
Universitas Pamulang
Makalah
ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca
lainnya.
c)
Bagi
Pihak Lain
Makalah
ini diharapkan dapat menjadi literatur dan digunakan sebagai bahan rujukan
untuk makalah lebih lanjut
dan bahan ajar yang berhubungan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
1.7 Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
Pada bab
ini penulis akan menguraikan tentang latar belakang, identifikasi masalah,
pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat serta mengenai
sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang pengertian pegadaian, fungsi, tujuan, jenis – jenis
beserta keuntungan dari pegadaian.
BAB III :
KESIMPULAN
Bab ini berisi kesimpulan yang
menyimpulkan atas apa yang ditulis dalam perumusan masalah dan tujuan
penyusunan makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga
perkredian dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di
Italia, yang kemudian dipraktikkan
di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Lalu, sistem
gadai tersebut dibawa dan dikembangkan di Indonesia oleh orang Belanda (VOC).
Bentuk usaha pegadaian di Indonesia
berwaal dari Bank Van Lening, pada
masa VOC, yang mempunyai tugas untuk
memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu,
bentuk usaha pegadaian telah mengalami bebrapa kali perubahan sejalan dengan
peraturan-perturan yang mengaturnya.
Pada mulanya, pegadaian di Indonesia
dilaksanakan oleh pihak swasta. Kemudian melalui Staatsblad tahun 1901 No. 131 tanggal 12 Maret 1901, Gubernur
Jenderal Hindia Belanda mendirikan Rumah Gadai pemerintah (Hindia Belanda) di
Sukabumi, Jawa Barat.
Dengan dikeluarkannya pperaturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh Pemerintah
Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam Staasblad
tahun 1901 No. 131, tersebut yang berbunyi: ”Kedua: Sejak saat itu dibagian Sukabumi kepada
siapapun tidak akan diperkenankan untuk dengan memberi gadai atau dalam bentuk
jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang, tidak melebihi seratus
Golden, dengan hukuman, tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang
diancam dalm pasal KUHP 137 bagi orang-orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi
orang-orang Bumiputera”. Selanjutnya, dengan Staatsblad 1930 No. 226, Rumah Gadai tersebut mendapatkan status
dari Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang-Undang
Perusahaan Hindia Belanda (Lembaga Hindia Belanda 1927 No. 419).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1150, disebutkan Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang
berpiutang atau suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan
kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan dari pada
orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pada masa Pemerintah Republik
Indonesia, Dinas Pegadaian kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara
(PN), Pegadaian berdasarakan Undang-Undang No. 19 PERPU 1960 jo Peraturan Pemerintah RI No. 178
Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian).
Kemudian, status badan hukum PN Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan
Jawatan (Perjan) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal 11 Maret
1969 tentang perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian jo. UU No. 9 Tahun 1969 tanggal 1
Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha Negara dalam
Perusahaan Jawatan (Perjan). Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero). Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya,
bentuk Perjan Pegadaian tersebut dialihkan menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, pegadaian diharapkan akan
lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih professional dan business oriented tanpa meninggalkan
ciri khusus serta misalnya; yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai, dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah, dan
dengan cara mudah, cepat, aman, seseuai dengan motonya menyelesaikan masalah
tanpa masalah.
Perum Pegadaian
adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di
bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk
membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan
masyarakat terutama masyarakat
dengan golongan ekonomi menengah
kebawah.
Perum Pegadaian saat ini dipimpin dan
dikelola oleh Dewan Direksi, yang terdiri atas Direktur Umtam dan 3 Direktur
serta dibantu dengan unit-unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan
pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri
Keuangan. Masa jabatan anggota direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat
kembali. Sedangkan, pembinaan dan pengawasan umum terhadap kegiatan usaha Perum
Pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh Direktur Jenderal, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Untuk melaksanakan pengawasan intern
kegiatan usaha perusahaan, direksi membentuk Satuan Pengawasan Intern.
Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, Menteri Keuangan
menjadi Dewan Pengawas, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri Keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris ini menurut
ketentuan, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang yang susunannya terdiri atas ketua
dan anggota. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan
kepada Menteri Keuangan. Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawa ialah 3
tahun dan dapat dingkat kembali. Struktur organisasi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian.
Dalam usaha penyaluran uang pinjaman
sebagai kegiatan utamanya, pegadaian sampai saat ini telah memiliki 14 kantor
daerah dan hampir 600 kantor cabang yang wilayah operasinya telah menjangkau hampir
pelosok daerah, teramasuk Irian Jaya dan wilayah Indonesia Timur lainnya.
2.2
Jenis –
Jenis Pegadaian
1.
Pegadaian konvensional
Jenis pegadaian ini merupakan suatu
lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar
hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun
jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan
menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.
2.
Pegadaian Syariah
Jenis pegadaian ini adalah sebuah
lembaga keuangan/devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman
sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan
pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain : menggunakan sebuah sistem bagi
hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang
tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi,
pegadaian syariah ini dalam pencatatan yang masih manual.
2.3 Fungsi Pegadaian
Adapun
fungsi pegadaian adalah sebagai berikut:
1.
Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
2.
Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3.
Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4.
Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.
Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.4
Tujuan Pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya
menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolalaan. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya
mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1.
Membantu orang – orang yang membutuhkan
pinjaman dengan syarat mudah.
2.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui
barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui
nilai barang.
3.
Menyediakan jasa pada masyarakat yang
ingin menyimpan barangnya.
4.
Memberikan kredit kepada masyarakat yang
mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
5.
Menunjang pelaksana kebijakan dan
program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai.
6.
Mencega praktik ijon, pegadaian gelap,
riba dan pinjaman tidak wajar lainya.
7.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana atas dasar hokum
gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
8.
Membina perekonomian rakyat kecil dengan
menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat.
9.
Di samping penyaluran kredit, maupun
usaha- usaha lainya yang bermanfaat
terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
10.
Membina pola pengkreditan supaya benar-
benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif
dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
2.5
Kegiatan Pegadaian
Kegiatan operasional Perum Pegadaian
yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi:
1.
Menyalurkan
uang pinjaman kepada masyarakat berdasarakn hukum gadai.
2.
Menerima
jasa taksiran, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa
besar nilai riiil barang ynag dimilikinya, misalnya berlian, intan dan
barang-barang bernilai lainnya.
3.
Menerima
jasa titipan, yaitu pelayanan masyarakat yang akan menitipkan barang-barangnya.
4.
Bekerja
sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis
poperti seperti dalam pembangungan gedung knator dan pertokoan dengan sistem Build Operate and Transfer (BOT).
5.
Kredit
pegawai, yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
2.6
Manfaat
Pegadaian
Manfaat dari pegadaian untuk masing – masing pihak adalah
sebagai berikut:
1.
Bagi Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak
hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a.
Penaksiran nilai suatu barang bergerak
dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b.
Penitipan suatu barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai
sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak
dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat
yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya
adalah:
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos
yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai
salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan
berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur
dan cara yang relatif sederhana;
d.
Berdasarkan Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun
1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)
Dana pembangunan semesta (55%);
2)
Cadangan umum (5%);
3)
Cadangan tujuan (5%);
4)
Dana sosial (20%).
2.7
Kelebihan
dan Kekurangan Pegadaian
Adapun kelebihan
dan kekurangan pegadaian adalah sebagai berikut:
1.
Kelebihan Pegadaian
a.
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan
uang relatif singkat.
b.
Prosedur yang sederhana.
c.
Nasabah diberikan kebebasan dalam
penggunaan uang yang didapatkan.
d.
Tidak perlu membuka rekening seperti
tabungan atau deposito.
e.
Banyak barang yang dapat dijadikan
sebagai jaminan.
f.
Jangka waktu dapat diperpanjang jika
bunga sudah dibayarkan.
2.
Kekurangan Pegadaian
a.
Harus ada jaminan untuk mendapatkan
uang.
b.
Uang yang didapatkan cenderung lebih
rendah dari harga barang sebenarnya.
c.
Barang yang digadaikan harus diserahkan
ke pegadaian sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
d.
Jumlah uang yang dapat diberikan
terbatas.
2.8
Perbedaan
Pegadaian Konvensioanl dengan Pegadaian Syariah
Tabel 2.1
Perbedaan Pegadaian Konvensional dengan
Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Biaya administrasi berdasarkan
prosentase berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi menurut
ketetapan berdasarkan golongan barang
|
Bila lama pengembalian pinjaman
lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
|
Bilamana lama pengembalian
pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
|
Sewa modal dihitung dengan:
Prosentase x uang pinjaman (UP)
|
Jasa simpanan dihitung dengan:
konstanta x taksiran
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan (UK)= hasil
lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK) = hasil
penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam satu tahun uang
kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
|
Bila dalam satu tahun uang
kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari dihitung 15 hari
|
1hari dihitung 5 hari
|
Mengenakan bunga (sewa modal)
terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
|
Tidak mengenakan bunga pada
nasabah yang mendapatkan pinjaman
|
2.9
Perbedaan
Pegadaian dengan Bank
Tabel 2.2
Perbedaan Pegadaian dengan Bank
Pegadaian
|
Bank
|
Prosedur pemberian dana mudah
dan cepat dan tidak berbelit-belit
|
Prosedur sulit dan lama
|
Untuk masyarakat yang meminjam
dana kecil karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas
|
Hanya peminjam besar dan
terpercaya
|
Dengan jaminan barang sehari-
hari seperti emas dan barang elektronik lainya
|
Barang jaminan bernilai tinggi
karena pinjaman dalam jumlah besar
|
Bunga rendah dan sesuai dengan
kesepakatan
|
Bunga pasar dan berfluktuasi
|
Bila tidak bisa dibayar, barang
yang digadaikan akan disita untuk dilelang
|
Bila tidak membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke
pengadilan
|
2.10
Sumber Dana Pegadaian
Pegadaian, sebagai lembaga keuangan
tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan misalnya: giro, deposito dan tabungan, sebagaimana halnya
dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya,
Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
1.
Modal
sendiri
2.
Penyertaan
modal pemerintah
3.
Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
4.
Pinjaman
jangka panjang yang berasal dari KLBI
5.
Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi
2.11
Prosedur Pemberian dan Peluasan
Pinjaman
Prosedur untuk memperoleh uang
pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera sangat
sederhana, mudah dan cepat. Inilah pula yang membedakan pegadaian dengan
perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan
berbagai jenis persyaratan, sebagaimana halnya dengan perbankan. Prosedur untuk
mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sebagai berikut:
1.
Calon
nasabah dating langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan
dijaminkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa
apabila pemilik barang tidak bias datang sendiri.
2.
Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.
Berdasarkan taksiran yang dibuat penkasir, kan ditetapkan besarnya uang
pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
3.
Selanjutnya,
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
Selanjutnya, prosedur pelunasan uang
pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Uang
pinjaman dapat dinilai setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka
waktu.
2.
Nasabah
membayar kembali uang pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir
disertai dengan bukti surat gadai.
3.
Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan jasa jaminan.
4.
Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
2.12
Mekanisme Penggadaian
1.
Penggadaian Konvensional
Cara
kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara orang yang perlu uang
datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan
digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan
nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang
memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang
yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan,
sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun.Jadi biasanya
kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk
kegunaan yang mendesak.”Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun
mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
“Dari
jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang,
atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi
akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar
kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara
ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.”
2.
Penggadaian Syariah
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses
pinjammeminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak
ada perbedaan dari sisi peminjam.Hanya saja, bunga yang dikenakan pada
pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
“Sedangkan pegadaian syariah mempunyai
mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang
membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis
akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian
setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut
akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih
sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam meminjam
uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut
jasa uang.
Selain dari biaya sewa penitipan yang
menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan
barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya
seperti pada pegadaian konvensional.
“Di dalam pegadaian syariah juga,
perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja.Sedangkan
gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja.Begitu juga gadai
mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah.Sehingga dalam pegadaian
syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat
penitipan.Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya
tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja.Tidak melebihi dari itu,
karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati hati untuk keperluan yang
betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah
tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang
dan nilainya lebih besar.”
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada BAB II, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, disebutkan Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh seorang yang berpiutang atau suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya,
dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang
lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan
biaya-biaya mana harus didahulukan.
2.
Perum
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan
usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam
upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan
mensejahterakan kehidupan masyarakat
terutama masyarakat dengan
golongan ekonomi menengah kebawah.
3.
Banyak
manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi
pegadaian itu sendiri.
3.2 Saran
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai
pegadaian, penulis memberikan saran sebagai berikut
1.
Bagi
nasabah pada perum pegadaian, harus dapat mematuhi ketentuan yang berlaku pada pegadaian serta
ketentuan yang tercantum dalam surat gadai, agar nasabah tidak mengalami kerugian akibat kelalaian
yang dilakukan sendiri.
Oleh karena itu ketika mau meminjam di pegadaian tentunya harus ada perhitungan mengenai kemampuan
membayar angsuran, sehingga
barang jaminan tidak sampai dilelang oleh pihak pegadaian.
2.
Bagi
pihak pegadaian, harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah dan melakukan pekerjaan
secara professional, sehingga jangan sampai merugikan nasabah. Apabila pelayanan yang diberikan
dapat diterima oleh
nasabah maka perum pegadaian akan senantiasa diminati oleh masyarakat, dan senantiasa maju
dan berjaya dikemudian hari.
3.
Agar
dapat mengantisipasi masalah-masalah yang timbul, maka disarankan Perum Pegadaian semakin
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed.
Revisi, Cet. 8”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Siamat, Dahlan. “Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan”, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok.
“Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2”,
Salemba Empat, Jakarta, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar