PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Daerah Dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Oleh :
Kelompok IV
Ø 2016121125 Nur Inna
Putri
Ø 2016120711 Nindi Elis
Ø 2016120334 Ahmad
Rifa’i
Ø 2016120142 Muhammad As’ad
Program Studi Akuntansi
Universitas Pamulang
Fakultas Ekonomi
Tangerang
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pengertian
Otonomi Daerah
Secara umum, Pengertian
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur
dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah
bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka
sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga
yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah
tangga daerahnya.
Pengertian Otonomi
Daerah Secara Etimologi Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti
auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan Nomous berarti hukum atau
peraturan. Jadi, pengertian Otonomi Daerah adalah aturan yang mengatur
daerahnya sendiri.
1.2
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian
otonomi daerah. Macam-macam pendapat para Ahli tersebut adalah sebagai berikut
:
Ø Menurut
UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ø Menurut
Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut
kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø Menurut
Encyclopedia of Social Scince :
Pengertian otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi
diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian
otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian
otonomi daerah menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.3
Visi dan Misi Otonomi Daerah
Visi Otonomi
Daerah :
Ø Terdepan dalam memantapkan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintah yang desentralisasi dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Misi Otonomi
Daerah :
Ø Memantapkan Implementasi urusan Pemerintah Daerah
dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah serta mewujudkan harmonisasi
peraturan perundang-undangan terkait dengan otonomi daerah, baik di Pusat
maupun antara Pusat dan Daerah dalam rangka reformasi regulasi secara bertahap.
Ø Memantapkan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
penataan daerah otonomi dan otonomi khusus dan DPOD serta evaluasi perkembangan
Daerah Otonomi Baru dan penyusunan Strategi Dasar Penataan Daerah (SDPD/ Gran Strategy)
Memantapkan evaluasi
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penyusunan kebijakan
peningkatan kapasitas daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah
tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut
:
Ø Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan
masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Ø Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hak dan
kewajiban untuk pemerintahan daerah untuk di beri wewenang untuk mengatur dan
mengurus pemerintahannya di daerahnya sendiri yang masih dalam sistem NKRI.
2.2
Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah
Tabel 2.1
Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah
Hak Otonomi Daerah
|
Kewajiban Otonomi Daerah
|
Ø Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya
Ø Memilih pimpinan daerah
Ø Mengelola aparatur daerah
Ø Mengelola kekayaan daerah
Ø Memungut pajak daerah dan
retribusi daerah
Ø Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
Ø Mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah
Ø Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan
|
Ø
Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø
Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
Ø
Mengembangkan
kehidupan demokrasi
Ø
Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
Ø
Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
Ø
Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
Ø
Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Ø
Mengembangkan
sistem jaminan sosial
Ø
Menyusun perencanaan
dan tata ruang daerah
Ø
Mengembangkan sumber
daya produktif di daerah
Ø
Melestarikan
lingkungan hidup
Ø
Mengelola
administrasi kependudukan
Ø
Melestarikan
nilai sosial budaya
Ø
Membentuk dan
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Ø Kewajiban lain
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
|
2.3
Kelebihan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Tabel 2.2
Kelebihan dan Kekurangan Otonomi
Daerah
Kelebihan Otonomi Daerah
|
Kekurangan Otonomi Daerah
|
Ø
Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang
mendasar pada daerahnyauntuk
menjadi prioritas pembangunan.
Ø
Dengan dilaksanakannya Otonomi daerah maka pembangunan
didaerah tersebut akan maju, berkembang
dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
Ø
Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya,
PAD dengan membentuk Perda
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
Ø
Pemerintah
daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk
kemajuan dan kepentingan bersama.
|
Ø Pemda ada yang mengatur daerahnya
dengan menetapkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah.
Ø Kalau
kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yang
berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa.
Ø Bila terjadi
permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya pemda yang disalahkan, akan tetapi pemerintah
pusat akan kena getahnya (kurang pengawasan).
Ø Peraturan yang
ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah
tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang dapat merugikan pemda dan rakyat didaerah itu.
|
2.4
Dasar Hukum Tentang Otonomi Daerah
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Ketetapan MPR RI
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI
c.
Ketetapan MPR RI
Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah
d.
UU No. 31 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
e.
UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
2.5
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang
nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi
yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah :
Ø Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang
mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap
bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, dan keamanan.
serta fiskal nasional.
Ø Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan
berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah.
Prinsip otonomi
yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus
benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
2.6
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan
diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan
berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai
berikut :
Ø Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggara negara.
Ø Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
Ø Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Ø Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Ø Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan
keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ø Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang
menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya
tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan,
kedayagunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan
otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut :
Ø Asas desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam
kerangka NKRI
Ø Asas dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau perangkat pusat daerah
Ø Asas tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang
lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan
yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi.
Ø Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata
ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Ø Otonomi
bertanggungjawab adalah berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan
kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian
otonomi
2.7
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
Ø Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
Ø Pengembangan kehidupan demokrasi
Ø Keadilan nasional
Ø Pemerataan wilayah daerah
Ø Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
Ø Mendorong pemberdayaaan masyarakat
Ø Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan
peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
2.8
Permasalahan Dalam Otonomi Daerah
Masalah-masalah tersebut antara lain
:
a. Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
b.
Pemahaman
terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
c.
Penyediaan
aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
d.
Kondisi
SDM pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
e.
Korupsi
di Daerah
f.
Adanya
potensi munculnya konflik antar daerah
2.9
Penyelesaian Permasalahan Otonomi Daerah Di
Indonesia
a.
Membuat masterplan (rencana induk) pembangunan
nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan
pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
b.
Memperkuat
peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan
menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
c.
Melakukan
pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan
kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah
melakukan korupsi.
d.
Melakukan
pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya
yang lebih tinggi.
e.
Melarang anggota
keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah
pembentukan dinasti politik.
f.
Meningkatkan
kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang
berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
g.
Melaksanakan Good Governence dengan memangkas
birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk
masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain
seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Otonomi daerah
adalah suatu keadaan yang
memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang
dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi
bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk
mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya, kecuali untuk
persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu
sendiri dalam perspektif keutuhan negara- bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR
tahun 2000 telah pula ditetapkan
Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000
tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain
merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan
menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom
untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu
petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional
otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD
1945.
Adapun dampak negative dari otonomi daerah adalah
munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan
berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan
pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi
dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak
permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia.
Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan
awal dari otonomi daerah dapat tercapai.
3.2 Saran
Dari kesimpulan yang
dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
Pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi
daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan
antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
Konsep otonomi luas,
nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan
otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat
dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan
yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan
mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas
kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu
bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan
Otonomi Daerah.
Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh
egonya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih
mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak
bertindak egois dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar