Selasa, 06 Desember 2016

Negara dan Konstitusi



PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Negara dan Konstitusi
 
  Kelompok IV :
    Ø 2016121125       NurInna Putri
    Ø 2016120711       Nindi Elis
    Ø 2016120334       Ahmad Rifai
    Ø 2016120142       Muhammad As’ad
Program Studi Akuntansi
Universitas Pamulang
Fakultas Ekonomi
Tangerang 
2016




BAB I
PENDAHULUAN

Pada hakekatnya suatu Negara sangatlah memerlukan adanya Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Karena didalam setiap Negara merupakan norma sistem politik dan hukum pada pemerintahan Negara yang biasanya tercantum dalam pembukuan dokumen secara tertulis. Konstitusi memiliki 3 pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi adalah semua ketentuan, peraturan atau perudang-undangan termasuk yang ada didalam UUD itu sendiri. Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Konstitusi Tertulis (Documentary Contstitution/ Writen Contstitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu dan Konstitusi Tidak Tertulis (Non Documentary Constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi Negara, baik secara formil, materil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai seumber dan dasar cita bangsa dan Negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Konstitusi suatu Negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelengaraan Negara. Karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelengaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan yang besar terhadap sistem penyelengaraan negara.
Dengan demikianlah, norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan untuk mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang - Undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya tercantum dalam pembukuan dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Istilah Konstitusi (Inggris : constitution; Belanda: contitutie) mempunyai tiga  pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit.
a.       Dalam arti luas, konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti hukum tata  Negara.
b.      Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara. Contoh : dalam bahasa Belanda kata constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan).
c.       Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan – ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : the constitution of the United States of America berarti Undang – Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS.
Dari berbagai pengertian konstitusi di atas dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

 A.1 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
1.      Richard S. Kay
Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan  lebih awal.
2.      Chairul Anwar
Konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya. 
3.      Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
4.      K. C. Wheare
Mengemukakan bahwa konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
5.      Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya,seperti itulah konstitusinya.
6.      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·         Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.    Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.      Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.      Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·         Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·         konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·         konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

B.   Perbedaan dan Persamaan Konstitusi dengan Undang – Undang Dasar
1.   Persamaan Konstitusi & UUD adalah sama- sama peraturan yang ditetapkan lembaga hukum resmi (Pemerintah).
2.      Perbedaan Konstitusi dengan Undang – Undang Dasar
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan, konstitusi, atau Perundang-undangan disebuah Negara, tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD. Sedangkan KONSTITUSI adalah Semua ketentuan, peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.
Tabel 2.1
Perbedaan antara Konstitusi dan UUD
Konstitusi
UUD
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Memuat peraturan tertulis saja.
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-    Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
-    HAM
-    Prosedur mengubah UUD
-    Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
-       Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
-       Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
-       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Contoh : Konstitusi RIS 1949
Contoh : UUD NKRI 1945
C.   Lembaga – Lembaga Konstitusi
Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan Negara konstitusi atau UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a.       Mengubah dan menetapkan UUD
b.      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c.       Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ø  Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a.       Membentuk undang-undang
b.      Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c.       Membahas RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)  bersama Presiden
Ø  Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a.       Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b.      Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c.       Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
Ø  DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a.       Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b.      Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah
c.       Hak menyampaikan pendapat
d.      Hak mengajukan pertanyaan
e.       Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f.       Hak mengajukan usul RUU
3.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.
4.      Presiden
Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:
a.       Presiden dipilih rakyat secara langsung
b.      Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c.       Presiden setingkat dengan MPR
d.      Presiden bukan berarti menjadi dictator
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
6.      Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a.       Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b.      Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
ü  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
ü  Menguji undang-undang terhadap UUD
ü  Memutuskan sengketa lembaga negara
ü  Memutuskan pembubaran partai politik
ü  Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
c.       Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
 D.     Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli.
  • Konstitusi Tertulis :Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu. Atau suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) sebuah kerangka dan tugas-tugas pokok dari suatu badan-badan pemerintahan serta untuk menentukan cara kerja dari suatu badan-badan pemerintahan tersebut.
  • Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. 
 D.1 Jenis - Jenis Konstitusi Di Dunia
Di dunia ini ada dua bentuk Negara yang sangat terkenal, yaitu Negara federal dan Negara kesatuan. Kedua bentuk Negara ini memiliki bentuk konstitusi yang berbeda satu sama lain. Berikut ini konstitusi di Negara dengan ideologi liberal dan komunis.
a.      Konstitusi di Negara yang Berideologi Liberal
Negara liberal bersumberkan pada paham liberalisme. Liberalisme menekankan kebebasan manusia sebagai individu untuk dapat mengembangkan seluruh potensi dan kemampuannya. Pemerintahan di negara liberal sangat memberi kebebasan kepada warganya sehingga Negara tidak ikut campur dalam urusan individu. Oleh karena itu, konstitusi Negara liberal sangat memberi jaminan kebebasan dan hak asasi warga Negara. Konstitusi atau undang-undang dasar yang dianut oleh Negara-negara Barat yang umumnya berpaham liberal, misalnya Amerika Serikat, Inggris, Prancis,terutama negara-negara di kawasan Eropa Barat.
b.      Konstitusi di Negara yang Berideologi Komunis
Komunisme merupakan paham politik yang menekankan pada kepemilikan dan menentang kebebasan individu. Pemerintahan Negara komunisme ngendalikan seluruh aspek kehidupan masyarakat, contohnya adanya pelarangan terhadap kepemilikan individu. Negara-negara komunis yang sekarang masih ada, contohnya Cina, Cuba, Korea Utara, dan Vietnam.
Komunisme bertujuan mewujudkan masyarakat komunis dengan Negara sebagai alatnya. Masyarakat komunis adalah masyarakat yang sama, tidak ada perbedaan kelas atau lapisan sosial, bebas dari keterikatannya pada kepemilikan individu, tidak ada eksploitasi, penindasan dan penyiksaan. Dalam masyarakat komunisi nilah, Negara dipakai sebagai alat atau sarana. Untuk itu, Negara memiliki kekuasaan besar untuk menguasai segala aspek kehidupan.
Ø  Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
-          Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan Negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga Negara.
-          Konstitusi social adalah konstitusi yang mengandung cita – cita social bangsa, rumusan filosofis Negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

E.       Tujuan Konstitusi
·         Konstitusi mempunyai suatu tujuan untuk memberikan suatu pembatasan atau membatasi sekaligus pengawasan terhadap sebuah kekuasaan politik. Konstitusi tidak berjalan dengan baik serta bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan dapat merugikan rakyat banyak  Konstitusi bertujuan untuk melepaskan suatu control kekuasaan dari penguasaan sendiri.
·       Konstitusi bertujuan untuk memberikan sebuah batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan sebuah kekuasaannya. 
·         Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM dan hak mendapatkan perlindungan hukum dalam sesuatu melaksanakan haknya.
·        Pedoman penyelenggaraan Negara maksudnya tanpa hadirnya pedoman konstitusi Negara tidak akan berdiri dengan kokoh

 F.        Isi Konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi tentang hal-hal berikut.
·    Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta perjuangan bangsa. Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945.
·     Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan negara yang lain.
·       Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi warga negara pada negara yang bersangkutan.
·         Ketentuan prosedur mengubah undang-undang dasar, memuat aturan-aturan mengenai prosedur dan syarat dalam mengubah konstitusi pada negara yang bersangkutan.

G.    Nilai Konstitusi
·         Nilai Normatif : Konstitusi dapat dikatakan mengandung nilai normatif jika telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara sehingga mempunyai kekuatan mengikat untuk wajib ditaati dan dilaksanakan. Dengan kata lain konstitusi memiliki nilai normatif apabila konstitusi itu berlaku secara legal, dan secara sosial, maupun politis. Konstitusi itu harus berlaku sepenuhnya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Nilai Nominal : Dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tapi kenyataannya tidak sempurna. Dengan kata lain, tidak seluruh dan tidak seutuhnya berlaku. Misalnya, ada pasal-pasal tertentu yang berlakunya tidak pada seluruh wilayah tetapi hanya untuk sebagian wilayah.
·         Nilai Semantik : Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah. Meskipun seara hukum konstiusi tetap berlaku, dalam kenyataannya hanya sekedar memberi bentuk pada tempat yang telah ada dan agar bisa melaksanakan kekuasaan politik.
 
H.    Sifat Konstitusi
1.      Fleksibel : Dalam bahasa indonesia fleksibel dapat diartikan secara luwes.
2.      Rigid : Sedangkan rigid merupakan salah satu sifat konstitusi, berlawanan dengan sikap fleksibel. Rigid dapat diartikan kaku.
3.      Tertulis : Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi tersebut bersangkutan ditulis dalam suatu naskah serta beberapa naskah.
4.      Tidak Tertulis : Suatu konstitusi disebut tidak tertulis di karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah.

I.        Unsur – Unsur Konstitusi
Dibawah ini merupakan pendapat beberapa ahli mengenai unsur-unsur konstitusi.
Ø  Menurut Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
a.    Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan kesimpulan dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.     Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara serta alat-alat pemerintahannya.
c.       Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Ø  Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
a.       Jaminan Terhadap HAM Dan Warga Negara.
b.      Susunan Ketatanegaraan Yang Bersifat Fundamental.
c.        Pembagian Dan Pembatasan Tugas Ketatanegaraan.
Ø  Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
a.       Organisasi Negara.
b.      HAM (Hak Asasi Manusia)
c.       Prosedur Penyelesaian Masalah Pelanggaran Hukum.
d.      Cara Perubahan Konstitusi.
Ø  Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
a.       Pernyataan Ideologis.
b.      Pembagian Kekuasaan Negara.
c.       Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
d.      Perubahan Konstitusi.
e.       Larangan Perubahan Konstitusi.

J.       Prinsip-Prinsip Konstitusi
Secara umum, konstitusi dapat dikatakan demokratis apabila didalamnya mengandung prinsip dasar sebagai berikut:
·           Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
·           Mayoritas kekuasaan dan terjaminnya hak minoritas
·           Pembatasan pemerintahan
·           Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
-          Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politika
-          Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
-          Proses hukum
-          Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.

K.  Parameter Konstitusi
  • Parameter terbentuknya pasal-pasal UU yaitu:
1.      Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.      Melindungi asas demokrasi.
3.      Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
4.      Untuk melaksanakan dasar negara.
5.      Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.

L.     Kedudukan
  • Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
1.      Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
2.      Sebagai hukum dasar.
3.      Sebagai hukum yang tertinggi.
  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
  • Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
  • Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari setiap gagasan yang telah disampaikan dalam makalah ini, maka penulis menyimpulkan hal –  hal sebagai berikut :
·         Dalam terminology, figh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara,  baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis.
Namun, secara umum, konstitusi merupakan sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Konstitusi sangat penting bagi pembentukan suatu Negara sebagai hukum tertinggi secara hirarkis dalam sebuah Negara. karena itu, konstitusi sangat penting didalam mengatur, memberi arahan sekaligus sebagai tumpuan hukum. Konstitusi dan Negara ibarat, dua sisi mata uang yang sama pentingnya. Tanpa konstitusi, Negara tidak dapat dibentuk.
B.     Saran
Telah banyak hukum dan peraturan di Indonesia ini yang sudah tidak dipatuhi dan tak  bisa diterima masyarakat. Perlu diperhatikan secara serius untuk mengatur dan membuat hukum yang lebih optimal, agar seluruh masyarakat dapat bersama mematuhi hukum tersebut. 
Diperlukan suatu paradigma baru, untuk mengatasi kebuntuan atau masalah konstitusi itu, yaitu cara pandang yang tidak berkutat (bertele - tele) politik. Paradigma baru ini lebih ditekankan pada hukum, atau hukum sebagai supremasi. Dengan ini, Indonesia dapat disebut sebagai Negara hukum bukan Negara kekuasaan belaka. Konstitusi yang baru juga mungkin perlu dibuat untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat. prinsip-prinsip hidup bernegara dan pedoman-pedoman bernegara yang terdapat dalam konstitusi harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan pemerintah Negara yang  bersangkutan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar