PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Negara dan Konstitusi
Kelompok IV :
Ø 2016121125 NurInna
Putri
Ø 2016120711 Nindi Elis
Ø 2016120334 Ahmad
Rifa’i
Ø 2016120142 Muhammad As’ad
Program Studi Akuntansi
Universitas Pamulang
Fakultas Ekonomi
Tangerang
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Pada hakekatnya
suatu Negara sangatlah memerlukan adanya Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Karena didalam setiap Negara merupakan norma sistem politik dan hukum pada
pemerintahan Negara yang biasanya tercantum dalam pembukuan dokumen secara
tertulis. Konstitusi memiliki 3 pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas,
arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi adalah semua
ketentuan, peraturan atau perudang-undangan termasuk yang ada didalam UUD itu
sendiri. Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada Undang-Undang Dasar.
Konstitusi
dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Konstitusi Tertulis (Documentary Contstitution/ Writen Contstitution) adalah suatu
peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu dan Konstitusi Tidak
Tertulis (Non Documentary Constitution)
adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang
terpelihara dalam ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi
yang sangat penting bagi Negara, baik secara formil, materil, maupun
konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai seumber
dan dasar cita bangsa dan Negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar bagi kehidupan bernegara. Konstitusi suatu Negara pada hakikatnya
merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelengaraan Negara.
Karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada
produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan
penyelengaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan yang
besar terhadap sistem penyelengaraan negara.
Dengan demikianlah,
norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar. Isi norma tersebut bertujuan untuk mencapai cita-cita yang terkandung
dalam dasar Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi atau Undang -
Undang Dasar (bahasa Latin:
constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum
bentukan pada pemerintahan negara biasanya tercantum dalam pembukuan dokumen
tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya
menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan
lainnya.
Istilah
Konstitusi (Inggris : constitution;
Belanda: contitutie) mempunyai tiga
pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi
dalam arti sempit.
a. Dalam arti luas, konstitusi berarti
hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah Contitutional Law dalam bahasa
Inggris yang berarti hukum tata Negara.
b. Dalam arti tengah, konstitusi
berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu Negara. Contoh : dalam bahasa Belanda kata constitutie berarti
hukum dasar yang terdiri atas grondwet (UUD
dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan).
c. Dalam arti sempit, konstitusi
berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan
ketentuan – ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan
suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : the constitution
of the United States of America berarti Undang – Undang
Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD
yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS.
Dari berbagai
pengertian konstitusi di atas dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan
konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan
dasar dan ketentuan-ketentuan
hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi
dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara
Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
A.1
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
1.
Richard
S. Kay
Konstitusi ialah pelaksanaan dari
aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara
masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman
karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan
lebih awal.
2.
Chairul
Anwar
Konstitusi merupakan fundamental
laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai
fundamentalnya.
3.
Sri
Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang
berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
4.
K.
C. Wheare
Mengemukakan bahwa konstitusi ialah
seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur,
membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
5. Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi merupakan hasil dari
sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa
sejarah perjuangannya,seperti itulah konstitusinya.
6.
Carl schmitt membagi konstitusi
dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi
dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan
organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai sistem tertutup
dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa
tertulis) dan konstitusi dalam arti materil (konstitusi yang dilihat dari segi
isinya).
·
konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
B.
Perbedaan
dan Persamaan Konstitusi dengan Undang – Undang Dasar
1. Persamaan Konstitusi & UUD adalah sama- sama peraturan yang ditetapkan
lembaga hukum resmi (Pemerintah).
2. Perbedaan
Konstitusi dengan Undang – Undang Dasar
UUD adalah
peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan, konstitusi,
atau Perundang-undangan disebuah Negara, tidak sah
sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD. Sedangkan KONSTITUSI adalah Semua
ketentuan, peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu
sendiri.
Tabel 2.1
Perbedaan antara Konstitusi dan UUD
Konstitusi
|
UUD
|
Memuat
peraturan tertulis dan lisan.
|
Memuat
peraturan tertulis saja.
|
Bersifat
dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
meskipun tidak tertulis.
|
Bersifat
dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya.
|
Memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan
antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
-
HAM
-
Prosedur mengubah UUD
-
Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD
|
Mengandung pokok-pokok sebagai
berikut:
-
Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
-
Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental
-
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat fundamental
|
Contoh :
Konstitusi RIS 1949
|
Contoh :
UUD NKRI 1945
|
C.
Lembaga
– Lembaga Konstitusi
Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan Negara konstitusi atau UUD 1945 adalah sebagai berikut
:
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai
berikut:
a.
Mengubah dan
menetapkan UUD
b.
Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
c.
Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2.
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Ø Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a.
Membentuk
undang-undang
b.
Membahas
rancangan RUU bersama Presiden
c.
Membahas RAPBN
(Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden
Ø Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a.
Fungsi legislasi
berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b.
Fungsi anggaran,
berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c.
Fungsi pengawasan,
melakukan pengawasan terhadap pemerintah
Ø DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal
UUD 1945, antara lain:
a.
Hak interpelasi,
hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b.
Hak angket, hak
DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah
c.
Hak menyampaikan
pendapat
d.
Hak mengajukan
pertanyaan
e.
Hak Imunitas,
hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f.
Hak mengajukan
usul RUU
3.
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Anggota DPD
dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi
jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.
4.
Presiden
Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi
hal-hal berikut:
a.
Presiden dipilih
rakyat secara langsung
b.
Presiden
memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c.
Presiden
setingkat dengan MPR
d.
Presiden bukan
berarti menjadi dictator
5.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang
diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden.
6.
Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh:
a.
Mahkamah Agung
(MA)
Tugas MA adalah
mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran
terhadap undang-undang.
b.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Kewenangan MK
adalah sebagai berikut:
ü Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir
ü Menguji undang-undang terhadap UUD
ü Memutuskan sengketa lembaga negara
ü Memutuskan pembubaran partai politik
ü Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
c.
Komisi Yudisial
(KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
D. Jenis-jenis
Konstitusi
Konstitusi
memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam
konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli.
- Konstitusi Tertulis :Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu. Atau suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) sebuah kerangka dan tugas-tugas pokok dari suatu badan-badan pemerintahan serta untuk menentukan cara kerja dari suatu badan-badan pemerintahan tersebut.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
D.1 Jenis - Jenis Konstitusi Di
Dunia
Di
dunia ini ada dua bentuk Negara yang sangat terkenal, yaitu Negara federal dan Negara kesatuan.
Kedua bentuk Negara ini memiliki bentuk konstitusi yang berbeda satu sama lain. Berikut ini konstitusi di
Negara dengan ideologi liberal dan komunis.
a.
Konstitusi
di Negara yang Berideologi Liberal
Negara
liberal bersumberkan pada paham liberalisme. Liberalisme menekankan kebebasan
manusia sebagai individu untuk dapat mengembangkan seluruh potensi dan
kemampuannya. Pemerintahan di negara liberal sangat memberi kebebasan kepada warganya sehingga
Negara tidak ikut campur dalam urusan individu. Oleh karena itu, konstitusi
Negara liberal sangat memberi jaminan kebebasan dan hak asasi warga Negara. Konstitusi
atau undang-undang dasar yang dianut oleh Negara-negara Barat yang umumnya
berpaham liberal, misalnya Amerika Serikat, Inggris, Prancis,terutama
negara-negara di kawasan Eropa Barat.
b.
Konstitusi
di Negara yang Berideologi Komunis
Komunisme
merupakan paham politik yang menekankan pada kepemilikan dan menentang
kebebasan individu. Pemerintahan Negara komunisme ngendalikan seluruh aspek
kehidupan masyarakat, contohnya adanya pelarangan terhadap kepemilikan
individu. Negara-negara komunis yang sekarang masih ada, contohnya Cina, Cuba,
Korea Utara, dan Vietnam.
Komunisme
bertujuan mewujudkan masyarakat komunis dengan Negara sebagai alatnya.
Masyarakat komunis adalah masyarakat yang sama, tidak ada perbedaan kelas atau
lapisan sosial, bebas dari keterikatannya pada kepemilikan individu, tidak ada
eksploitasi, penindasan dan penyiksaan. Dalam masyarakat komunisi nilah, Negara
dipakai sebagai alat atau sarana. Untuk itu, Negara memiliki kekuasaan besar
untuk menguasai segala aspek kehidupan.
Ø Secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
-
Konstitusi
politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan Negara,
hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga Negara.
-
Konstitusi
social adalah konstitusi yang mengandung cita – cita social bangsa, rumusan
filosofis Negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
E. Tujuan Konstitusi
·
Konstitusi
mempunyai suatu tujuan untuk memberikan suatu pembatasan atau membatasi
sekaligus pengawasan terhadap sebuah kekuasaan politik.
Konstitusi tidak berjalan dengan baik serta bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan dapat merugikan rakyat banyak Konstitusi bertujuan
untuk melepaskan suatu control kekuasaan dari penguasaan sendiri.
· Konstitusi
bertujuan untuk memberikan sebuah batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa
dalam menjalankan sebuah kekuasaannya.
·
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa
berhak menghormati HAM dan hak mendapatkan perlindungan hukum dalam sesuatu
melaksanakan haknya.
· Pedoman penyelenggaraan Negara maksudnya
tanpa hadirnya pedoman konstitusi Negara tidak akan berdiri dengan kokoh
F.
Isi
Konstitusi
Konstitusi
suatu negara pada umumnya memuat atau berisi tentang hal-hal berikut.
· Gagasan
politik, moral, dan keagamaan, serta perjuangan bangsa. Contohnya, pernyataan
Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945.
· Ketentuan
organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembagian kekuasaan
antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan
negara yang lain.
· Ketentuan
hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin dan melindungi
hak-hak asasi manusia bagi warga negara pada negara yang bersangkutan.
·
Ketentuan
prosedur mengubah undang-undang dasar, memuat aturan-aturan mengenai prosedur dan syarat
dalam mengubah konstitusi pada negara yang bersangkutan.
G.
Nilai
Konstitusi
·
Nilai Normatif : Konstitusi dapat dikatakan mengandung nilai
normatif jika telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara sehingga
mempunyai kekuatan mengikat untuk wajib ditaati dan dilaksanakan. Dengan kata
lain konstitusi memiliki nilai normatif apabila konstitusi itu berlaku secara
legal, dan secara sosial, maupun politis. Konstitusi itu harus
berlaku sepenuhnya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Nilai Nominal : Dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang
berlaku, tapi kenyataannya tidak sempurna. Dengan kata lain, tidak seluruh dan
tidak seutuhnya berlaku. Misalnya, ada pasal-pasal tertentu yang berlakunya
tidak pada seluruh wilayah tetapi hanya untuk sebagian wilayah.
·
Nilai Semantik : Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah.
Meskipun seara hukum konstiusi tetap berlaku, dalam kenyataannya hanya sekedar
memberi bentuk pada tempat yang telah ada dan agar bisa melaksanakan kekuasaan
politik.
H. Sifat
Konstitusi
1.
Fleksibel : Dalam bahasa indonesia fleksibel dapat diartikan
secara luwes.
2.
Rigid : Sedangkan rigid merupakan salah satu sifat konstitusi,
berlawanan dengan sikap fleksibel. Rigid dapat diartikan kaku.
3.
Tertulis : Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi
tersebut bersangkutan ditulis dalam suatu naskah serta beberapa naskah.
4.
Tidak Tertulis : Suatu konstitusi disebut tidak tertulis di karena
ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu
naskah.
I.
Unsur
– Unsur Konstitusi
Dibawah
ini merupakan pendapat beberapa ahli mengenai unsur-unsur konstitusi.
Ø Menurut
Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai
berikut:
a. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya
bahwa konstitusi merupakan kesimpulan dari kesepakatan masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b. Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara serta alat-alat
pemerintahannya.
c. Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Ø Menurut
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
a. Jaminan
Terhadap HAM Dan Warga Negara.
b. Susunan
Ketatanegaraan Yang Bersifat Fundamental.
c. Pembagian Dan Pembatasan Tugas Ketatanegaraan.
Ø Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
a. Organisasi
Negara.
b. HAM
(Hak Asasi Manusia)
c. Prosedur
Penyelesaian Masalah Pelanggaran Hukum.
d. Cara
Perubahan Konstitusi.
Ø Menurut Koerniatmanto Soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
a. Pernyataan
Ideologis.
b. Pembagian
Kekuasaan Negara.
c. Jaminan
HAM (Hak Asasi Manusia).
d. Perubahan
Konstitusi.
e. Larangan
Perubahan Konstitusi.
J.
Prinsip-Prinsip
Konstitusi
Secara
umum, konstitusi dapat dikatakan demokratis apabila didalamnya mengandung
prinsip dasar sebagai berikut:
·
Menetapkan warga negara sebagai sumber
utama kedaulatan
·
Mayoritas kekuasaan dan terjaminnya hak
minoritas
·
Pembatasan pemerintahan
·
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
negara yang meliputi :
-
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan
Trias Politika
-
Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga
pemerintah
-
Proses hukum
-
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme
peralihan kekuasaan.
K. Parameter
Konstitusi
- Parameter terbentuknya pasal-pasal UU yaitu:
1. Agar suatu bentuk pemerintahan dapat
dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2. Melindungi asas demokrasi.
3. Menciptakan kedaulatan tertinggi
yang berada ditangan rakyat.
4. Untuk melaksanakan dasar negara.
5. Menentukan suatu hukum yang bersifat
adil.
L.
Kedudukan
- Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
1. Dengan adanya UUD baik penguasa
dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
2. Sebagai hukum dasar.
3. Sebagai hukum yang tertinggi.
- Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi
berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
- Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
- Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari setiap gagasan
yang telah disampaikan dalam makalah ini, maka penulis menyimpulkan hal – hal sebagai berikut :
·
Dalam
terminology, figh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur yang pada
mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang
politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah
yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antar sesama anggota masyarakat
dalam sebuah Negara, baik yang tidak
tertulis (konvensi) maupun yang tertulis.
Namun,
secara umum, konstitusi merupakan sejumlah aturan-aturan dasar dan
ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur
lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan
masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Konstitusi
sangat penting bagi pembentukan suatu Negara sebagai hukum tertinggi secara
hirarkis dalam sebuah Negara. karena itu, konstitusi sangat penting didalam
mengatur, memberi arahan sekaligus sebagai tumpuan hukum. Konstitusi dan Negara
ibarat, dua sisi mata uang yang sama pentingnya. Tanpa konstitusi, Negara tidak
dapat dibentuk.
B.
Saran
Telah banyak hukum dan
peraturan di Indonesia ini yang sudah tidak dipatuhi dan tak bisa diterima masyarakat. Perlu diperhatikan
secara serius untuk mengatur dan membuat hukum yang lebih optimal, agar seluruh
masyarakat dapat bersama mematuhi hukum tersebut.
Diperlukan suatu
paradigma baru, untuk mengatasi kebuntuan atau masalah
konstitusi itu, yaitu cara pandang yang tidak berkutat (bertele - tele)
politik. Paradigma baru ini lebih ditekankan pada hukum, atau hukum sebagai
supremasi. Dengan ini, Indonesia dapat disebut sebagai Negara hukum bukan
Negara kekuasaan belaka. Konstitusi yang baru juga mungkin perlu dibuat untuk
menghindari dampak negatif terhadap masyarakat. prinsip-prinsip hidup bernegara
dan pedoman-pedoman bernegara yang terdapat dalam konstitusi harus dilaksanakan
oleh seluruh masyarakat dan pemerintah Negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar