Selasa, 10 April 2018

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Pegadaian


PEGADAIAN


 Makalah Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya







O l e h
Kelompok VIII
Ø  Diah Ajeng Puspitosari               171011202576
Ø  Husni Rahman                            2016120218
Ø  Muhammad As’ad                      2016120142
Ø  Syifa Fauziah                              2016120926



PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN
2018


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan kuasanya penulisan makalah yang berjudul Pegadaian dapat diselesaikan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesikan mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Program Studi Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang Tangerang.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, dan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang membangun sangat penulis harapkan untuk penulisan yang lebih baik lagi di masa mendatang
Semoga makalah ini dapat memberikan suatu manfaat bagi para pembacanya, baik mahasiswa Universitas Pamulang, maupun pihak lainnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.                                              

          Pamulang, Maret 2018


                 Tim Penyusun



DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL.............................................................................................       i
KATA PENGANTAR..........................................................................................      ii
DAFTAR ISI..........................................................................................................     iii
BAB I      PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang...............................................................................      1
1.2         Identifikasi Masalah......................................................................      2
1.3         Pembatasan Masalah......................................................................      2
1.4         Perumusan Masalah.......................................................................      2
1.5         Tujuan Makalah..............................................................................      3
1.6         Manfaat Makalah...........................................................................      3
1.7         Sistematika Penulisan....................................................................      3
BAB II    PEMBAHASAN
2.1         Pengertian Pegadaian.....................................................................      5
2.2         Jenis – Jenis Pegadaian..................................................................      8
2.3         Fungsi Pegadaian...........................................................................      9
2.4         Tujuan Pegadaian...........................................................................      9
2.5         Kegiatan Pegadaian.......................................................................    11
2.6         Manfaat Pegadaian........................................................................    11
2.7         Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian..........................................    13
2.8         Perbedaan Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah...    14
2.9         Perbedaan Pegadaian dengan Bank...............................................    15
2.10     Sumber Dana Pegadaian................................................................    15
2.11     Prosedur Pemberiaan dan Pelunasan Pinjaman..............................    16
2.12     Mekanisme Pegadaian...................................................................    17
BAB III  PENUTUP
3.1         Kesimpulan....................................................................................    20
3.2         Saran..............................................................................................       
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL

Halaman
2.1              Perbedaan Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah............    14
2.2              Perbedaan Pegadaian dengan Bank........................................................    15




BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. dan yang menjadi masalah, terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat mencukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk memebeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga, lintah darat, sampai pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang – barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan sehingga dapat terpenuhi.
Porum pegadaian sebagai satu – satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
Oleh sebab itu dengan melihat pentingnya pengetahuan tentang pegadaian, makalah ini akan mengambil membahas tentang “Pegadaian: Fungsi, Tujuan, Jenis – Jenis beserta Keuntungan dalam Pegadaian” sehingga dapat memberikan gambaran pegadaian beserta aspek yang ada didalamnya.
1.2    Identifikasi Masalah
1.         Kurangnya pengetahuan tentang aspek-aspek dasar pegadaian.
2.         Belum memahami tentang manfaat pegadaian.
1.3    Pembatasan Masalah
            Untuk membatasi terlampau luasnya pembahasan yang diteliti, maka untuk pembahasan ini akan dibatasi pada ruang lingkupnya yaitu pengertian pegadaian, fungsi, tujuan, jenis – jenis dnan keuntungan dari pegadaian.
1.4    Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah diatas, tim penyusun merumuskan masalah sebagai berikut:
1.         Apa yang dimaksud dengan Pegadaian beserta tujuan dan manfaatnya?
2.         Apa saja jenis – jenis dalam Pegadaian?
3.         Apa saja kelebihan dan kekurangan yang timbul dari Pegadaian tersebut?
1.5    Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari makalah tersebut yang dikemukakan oleh tim penyusun yaitu sebagai berikut:
1.         Mampu memahami dan menjelaskan aspek-aspek dasar pegadaian.
2.         Mampu memahami dan menjelaskan keuntungan dalam pegadaian.
1.6    Manfaat Makalah
Manfaat Teoritis
a)        Bagi Penulis
Penyusunan makalah ini merupakan salah satu syarat penilaian untuk mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Selain itu, merupakan tambahan ilmu pengetahuan mengenai mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
b)        Bagi Universitas Pamulang
Makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca lainnya.
c)        Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi literatur dan digunakan sebagai bahan rujukan untuk makalah lebih lanjut dan bahan ajar yang berhubungan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
1.7    Sistematika Penulisan
BAB I       :     PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis akan menguraikan tentang latar belakang, identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat serta mengenai sistematika penulisan.
BAB II      :    PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang pengertian pegadaian, fungsi, tujuan, jenis – jenis beserta keuntungan dari pegadaian.
BAB III     :    KESIMPULAN
Bab ini berisi kesimpulan yang menyimpulkan atas apa yang ditulis dalam perumusan masalah dan tujuan penyusunan makalah.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga perkredian dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia, yang kemudian dipraktikkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Lalu, sistem gadai tersebut dibawa dan dikembangkan di Indonesia oleh orang Belanda (VOC).
Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berwaal dari Bank Van Lening, pada masa VOC,  yang mempunyai tugas untuk memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu, bentuk usaha pegadaian telah mengalami bebrapa kali perubahan sejalan dengan peraturan-perturan yang mengaturnya.
Pada mulanya, pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta. Kemudian melalui Staatsblad tahun 1901 No. 131 tanggal 12 Maret 1901, Gubernur Jenderal Hindia Belanda mendirikan Rumah Gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya pperaturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam Staasblad tahun 1901 No. 131, tersebut yang berbunyi: ”Kedua: Sejak saat itu dibagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk dengan memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang, tidak melebihi seratus Golden, dengan hukuman, tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalm pasal KUHP 137 bagi orang-orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera”. Selanjutnya, dengan Staatsblad 1930 No. 226, Rumah Gadai tersebut mendapatkan status dari Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang-Undang Perusahaan Hindia Belanda (Lembaga Hindia Belanda 1927 No. 419).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, disebutkan Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atau suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pada masa Pemerintah Republik Indonesia, Dinas Pegadaian kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN), Pegadaian berdasarakan Undang-Undang No. 19 PERPU 1960 jo Peraturan Pemerintah RI No. 178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status badan hukum PN Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian jo. UU No. 9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha Negara dalam Perusahaan Jawatan (Perjan). Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian tersebut dialihkan menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih professional dan business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus serta misalnya; yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah, dan dengan cara mudah, cepat, aman, seseuai dengan motonya menyelesaikan masalah tanpa masalah.
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan  kehidupan  masyarakat  terutama  masyarakat  dengan  golongan ekonomi menengah kebawah.
Perum Pegadaian saat ini dipimpin dan dikelola oleh Dewan Direksi, yang terdiri atas Direktur Umtam dan 3 Direktur serta dibantu dengan unit-unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Masa jabatan anggota direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan, pembinaan dan pengawasan umum terhadap kegiatan usaha Perum Pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk melaksanakan pengawasan intern kegiatan usaha perusahaan, direksi membentuk Satuan Pengawasan Intern. Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, Menteri Keuangan menjadi Dewan Pengawas, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris ini menurut ketentuan, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang yang susunannya terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan. Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawa ialah 3 tahun dan dapat dingkat kembali. Struktur organisasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Dalam usaha penyaluran uang pinjaman sebagai kegiatan utamanya, pegadaian sampai saat ini telah memiliki 14 kantor daerah dan hampir 600 kantor cabang yang wilayah operasinya telah menjangkau hampir pelosok daerah, teramasuk Irian Jaya dan wilayah Indonesia Timur lainnya.
2.2    Jenis – Jenis Pegadaian
1.      Pegadaian konvensional
Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.
2.      Pegadaian Syariah
Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan/devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain : menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini dalam pencatatan yang masih manual.
2.3    Fungsi Pegadaian
Adapun fungsi pegadaian adalah sebagai berikut:
1.      Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2.      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3.      Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4.      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.4    Tujuan Pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus keuntungan berdasarkan prinsip pengelolalaan. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1.      Membantu orang – orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
2.      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
3.      Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
4.      Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
5.      Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai.
6.      Mencega praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya.
7.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.      Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat.
9.      Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya  yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
10.  Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.


2.5    Kegiatan Pegadaian
Kegiatan operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi:
1.        Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarakn hukum gadai.
2.        Menerima jasa taksiran, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riiil barang ynag dimilikinya, misalnya berlian, intan dan barang-barang bernilai lainnya.
3.        Menerima jasa titipan, yaitu pelayanan masyarakat yang akan menitipkan barang-barangnya.
4.        Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis poperti seperti dalam pembangungan gedung knator dan pertokoan dengan sistem Build Operate and Transfer (BOT).
5.        Kredit pegawai, yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
2.6    Manfaat Pegadaian
Manfaat dari pegadaian untuk masing – masing pihak adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.      Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d.      Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)      Dana pembangunan semesta (55%);
2)      Cadangan umum (5%);
3)      Cadangan tujuan (5%);
4)      Dana sosial (20%).
2.7    Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian
Adapun kelebihan dan kekurangan pegadaian adalah sebagai berikut:
1.      Kelebihan Pegadaian
a.       Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan uang relatif singkat.
b.      Prosedur yang sederhana.
c.       Nasabah diberikan kebebasan dalam penggunaan uang yang didapatkan.
d.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan atau deposito.
e.       Banyak barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan.
f.       Jangka waktu dapat diperpanjang jika bunga sudah dibayarkan.
2.      Kekurangan Pegadaian
a.       Harus ada jaminan untuk mendapatkan uang.
b.      Uang yang didapatkan cenderung lebih rendah dari harga barang sebenarnya.
c.       Barang yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
d.      Jumlah uang yang dapat diberikan terbatas.



2.8    Perbedaan Pegadaian Konvensioanl dengan Pegadaian Syariah
Tabel 2.1
Perbedaan Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
Pegadaian Syariah
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
1 hari dihitung 15 hari
1hari dihitung 5 hari
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
2.9    Perbedaan Pegadaian dengan Bank
Tabel 2.2
Perbedaan Pegadaian dengan Bank
Pegadaian
Bank
Prosedur pemberian dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belit
Prosedur sulit dan lama
Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas
Hanya peminjam besar dan terpercaya
Dengan jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainya
Barang jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar
Bunga rendah dan sesuai dengan kesepakatan
Bunga pasar dan berfluktuasi
Bila tidak bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelang
Bila tidak membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan

2.10     Sumber Dana Pegadaian
Pegadaian, sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya: giro, deposito dan tabungan, sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
1.        Modal sendiri
2.        Penyertaan modal pemerintah
3.        Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4.        Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
5.        Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
2.11     Prosedur Pemberian dan Peluasan Pinjaman
Prosedur untuk memperoleh uang pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera sangat sederhana, mudah dan cepat. Inilah pula yang membedakan pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan, sebagaimana halnya dengan perbankan. Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sebagai berikut:
1.        Calon nasabah dating langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bias datang sendiri.
2.        Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penkasir, kan ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
3.        Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Selanjutnya, prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.        Uang pinjaman dapat dinilai setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2.        Nasabah membayar kembali uang pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
3.        Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan jasa jaminan.
4.        Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
2.12     Mekanisme Penggadaian
1.      Penggadaian Konvensional
Cara kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun.Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak.”Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
“Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.”
2.        Penggadaian Syariah
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjammeminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam.Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
“Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada pegadaian konvensional.
“Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja.Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja.Begitu juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah.Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan.Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja.Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.”



BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada BAB II, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, disebutkan Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atau suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan biaya-biaya mana harus didahulukan.
2.      Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan  kehidupan  masyarakat  terutama  masyarakat  dengan  golongan ekonomi menengah kebawah.
3.      Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi pegadaian itu sendiri.
3.2    Saran
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai pegadaian, penulis memberikan saran sebagai berikut
1.      Bagi nasabah pada perum pegadaian, harus dapat mematuhi ketentuan yang berlaku pada pegadaian serta ketentuan yang tercantum dalam surat gadai, agar nasabah tidak mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan sendiri. Oleh karena itu ketika mau meminjam di pegadaian tentunya harus ada perhitungan mengenai kemampuan membayar angsuran, sehingga barang jaminan tidak sampai dilelang oleh pihak pegadaian.
2.      Bagi pihak pegadaian, harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah dan melakukan pekerjaan secara professional, sehingga jangan sampai merugikan nasabah. Apabila pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh nasabah maka perum pegadaian akan senantiasa diminati oleh masyarakat, dan senantiasa maju dan berjaya dikemudian hari.
3.      Agar dapat mengantisipasi masalah-masalah yang timbul, maka disarankan Perum Pegadaian semakin meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan kepada masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed. Revisi, Cet. 8”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Siamat, Dahlan. “Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan”, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.

Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2”, Salemba Empat, Jakarta, 2006.