Selasa, 06 Desember 2016

Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia



PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
 

Oleh :
Kelompok IV
     Ø 2016121125       Nur Inna Putri
     Ø 2016120711       Nindi Elis
     Ø 2016120334       Ahmad Rifai
     Ø 2016120142       Muhammad As’ad

 Program Studi Akuntansi
Universitas Pamulang
Fakultas Ekonomi
Tangerang 
2016






BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Pengertian Otonomi Daerah
Secara umum, Pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan Nomous berarti hukum atau peraturan. Jadi, pengertian Otonomi Daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

1.2   Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para Ahli tersebut adalah sebagai berikut :
Ø  Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
 
Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
  
1.3   Visi dan Misi Otonomi Daerah
Visi Otonomi Daerah :
Ø  Terdepan dalam memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah yang desentralisasi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Misi Otonomi Daerah :
Ø  Memantapkan Implementasi urusan Pemerintah Daerah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah serta mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan otonomi daerah, baik di Pusat maupun antara Pusat dan Daerah dalam rangka reformasi regulasi secara bertahap.
Ø  Memantapkan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan penataan daerah otonomi dan otonomi khusus dan DPOD serta evaluasi perkembangan Daerah Otonomi Baru dan penyusunan Strategi Dasar Penataan Daerah (SDPD/ Gran Strategy)
Memantapkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas daerah.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut :
Ø  Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Ø  Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban untuk pemerintahan daerah untuk di beri wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya di daerahnya sendiri yang masih dalam sistem NKRI.

2.2   Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah
Tabel 2.1
Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah
Hak Otonomi Daerah
Kewajiban Otonomi Daerah
Ø Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Ø  Memilih pimpinan daerah
Ø  Mengelola aparatur daerah
Ø  Mengelola kekayaan daerah
Ø Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Ø  Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
Ø  Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
Ø  Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Ø  Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø  Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Ø  Mengembangkan kehidupan demokrasi
Ø  Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Ø  Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Ø  Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Ø  Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Ø  Mengembangkan sistem jaminan sosial
Ø  Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
Ø  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
Ø  Melestarikan lingkungan hidup
Ø  Mengelola administrasi kependudukan
Ø  Melestarikan nilai sosial budaya
Ø  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Ø Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

2.3   Kelebihan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Tabel 2.2
Kelebihan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Kelebihan Otonomi Daerah
Kekurangan Otonomi Daerah
Ø Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnyauntuk menjadi prioritas pembangunan.
Ø Dengan dilaksanakannya Otonomi daerah maka pembangunan didaerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
Ø Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
Ø Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.
Ø Pemda ada yang mengatur daerahnya dengan menetapkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah.
Ø Kalau kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yang berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa.
Ø Bila terjadi permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya pemda yang disalahkan, akan tetapi pemerintah pusat akan kena getahnya (kurang pengawasan).
Ø Peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang dapat merugikan pemda dan rakyat didaerah itu.
 
2.4   Dasar Hukum Tentang Otonomi Daerah
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI
c.       Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
d.      UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e.       UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2.5   Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah :
Ø Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
Ø Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

2.6   Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut :
Ø  Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Ø  Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
Ø  Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Ø  Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Ø  Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø  Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedayagunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut :
Ø  Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
Ø  Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
Ø  Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Ø  Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Ø  Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi

2.7   Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Ø  Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
Ø  Pengembangan kehidupan demokrasi
Ø  Keadilan nasional
Ø  Pemerataan wilayah daerah
Ø  Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
Ø  Mendorong pemberdayaaan masyarakat
Ø  Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

2.8   Permasalahan Dalam Otonomi Daerah
Masalah-masalah tersebut antara lain :
a.       Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah 
b.      Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
c.       Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
d.      Kondisi SDM pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
e.       Korupsi di Daerah
f.       Adanya potensi munculnya konflik antar daerah

2.9   Penyelesaian Permasalahan Otonomi Daerah Di Indonesia
a.       Membuat masterplan (rencana induk) pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
b.      Memperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
c.       Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi.
d.      Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
e.       Melarang anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukan dinasti politik.
f.       Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
g.      Melaksanakan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.


BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Otonomi daerah  adalah suatu  keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara- bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan   Ketetapan MPR  No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD 1945.
Adapun dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.

3.2 Saran
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik .